Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koran Sin Po dan "Bocoran" Syair Indonesia Raya...

Kompas.com - 26/01/2020, 10:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Syair "Indonesia Raya" yang menjadi lagu kebangsaan Republik Indonesia ternyata kali pertama dipublikasikan dalam sebuah koran yang dibuat oleh warga etnis Tionghoa.

Adalah Koran Sin Po, media pertama yang mempublikasikan syair gubahan Wage Rudolf Supratman itu.

Menurut Asvi Warman Adam, dalam buku yang ditulis Ang Yan Goan, syair "Indonesia Raya" dimuat pada 1930-an.

Baca juga: Koran Sin Po, Pelopor Istilah Indonesia yang Hilang dari Catatan Sejarah...

Namun, dalam arsip yang diperlihatkan Djoko Utomo sewaktu menjabat Kepala Arsip Nasional RI, syair lagu kebangsaan itu dipublikasikan Sin Po pada terbitan 27 Oktober 1928.

Dengan demikian, ada kemungkinan "Indonesia Raya" sudah "dibocorkan" di Sin Po, sebelum diperdengarkan secara instrumentalia pada saat pengikraran Sumpah Pemuda. Penulis syair "Indonesia Raya" sendiri, WR Supratman, dikenal sebagai wartawan Sin Po sejak 1925.

Dalam artikel "Pers Tionghoa, Sensibilitas Budaya, dan Pamali" yang ditulis Agus Sudibyo di harian Kompas (2001), Sin Po diterbitkan pada Oktober 1910 oleh kalangan muda Tionghoa di Jakarta. Sin Po dikenal sebagai media yang mendukung kaum revolusioner Tiongkok.

Baca juga: Siauw Giok Tjhan, Penggemar Cerita Detektif yang Ajak Pemuda Tionghoa Dukung Kemerdekaan RI

Asvi Warman Adam menulis, seorang redaktur Sin Po bernama Ang Yan Goa menjelaskan, koran yang bermula dari mingguan itu sejak awal mempunyai misi mengembangkan nasionalisme Tiongkok. Karena itu, Sin Po akrab dengan Konsulat Jenderal Tiongkok di Batavia.

Menurut Agus Sudibyo, sikap politik Sin Po sempat membuat koran itu terlibat polemik dengan media pribumi. Sin Po dianggap tidak punya kontribusi bagi pergerakan nasional.

Kemudian, karena aturan pemerintah, nama Sin Po sempat berubah menjadi Pantjawarta pada Oktober 1958, dan berganti menjadi Warta Bhakti pada tahun 1960-an.

Nasib Sin Po berakhir di ambang kelahiran Orde Baru.

Karena dianggap simpatisan Partai Komunis Indonesia dan terlibat Gerakan 30 September 1965, koran yang sudah bernama Warta Bhakti itu kemudian dilarang terbit sejak 1 Oktober 1965.

Kekerasan yang terjadi pasca-G30S 1965 itu tidak hanya mematikan eksistensi Sin Po. Secara perlahan, perannya dalam pergerakan kebangsaan pun mengelupas dalam catatan sejarah.

Baca juga: Monash University Digitalkan Koleksi Koran Sin Po

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com