Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2020, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pidatonya pada 1 Juni tahun 1945, Presiden Soekarno menyatakan Indonesia sebagai negara kebangsaan.

Negara untuk semua kalangan, bukan hanya satu orang atau satu golongan. 

Kebangsaan dipilih Soekarno sebagai dasar pertama dalam mendirikan Indonesia karena perjuangan untuk merdeka dilakukan oleh banyak kelompok, termasuk kelompok etnis Tionghoa.

Bahkan, seperti ditulis Asvi Warman Adam dalam Menguak Misteri Sejarah (2010), sebuah koran yang dibuat etnis Tionghoa turut berperan dalam memopulerkan nama Indonesia.

Koran itu bernama Sin Po. Melalui pemberitaan, Sin Po mengganti istilah "Nederlandsch Indie", "Hindie Nederlandsch", atau "Hindia Olanda" yang saat itu melekat pada negeri ini dengan "Indonesia".

Baca juga: Cerita Tan Jin Sing, Bupati Yogyakarta Keturunan Tionghoa: Intrik Keraton hingga Perang Diponegoro

Menurut Asvi Warman Adam dalam buku yang sama, selain sebagai pelopor, Koran Sin Po memiliki peranan dalam penghapusan penggunaan kata "inlander".

Saat itu, kata "inlander" dianggap sebagai penghinaan terhadap rakyat Indonesia.

Dalam buku karya Benny G Setiono berjudul Tionghoa dalam Pusaran Politik (2001), saat itu seluruh penerbit pers di Indonesia kemudian sepakat mengganti kata "China" dengan Tionghoa sebagai balas budi.

Hal tersebut juga diperkuat dengan sikap tokoh pergerakan seperti Soekarno, M Hatta, Soetan Sjahrir, Tjipto Mangoenkoesoemo yang mengganti kata "China" dengan "Tionghoa" dalam percakapan dan tulisan sehari-hari.

Seorang redaktur Sin Po bernama Ang Yan Goa mengatakan, Koran Sin Po sejak awal memiliki misi untuk mengembangkan nasionalisme Tiongkok.

Tak mengherankan jika koran yang semula terbit mingguan itu akrab dengan Konsulat Jenderal Tiongkok di Batavia.

Bahkan, pada tahun 1936, Ang Yan Goan diajak Konjen Tiongkok di Batavia untuk memberikan medali kehormatan kepada Susuhunan Surakarta dan Sri Sultan di Yogyakarta.

Penghargaan tersebut diberikan karena kedua raja Jawa itu dianggap berjasa melindungi toko milik warga Tionghoa dari perusuh saat tentara Jepang tiba di Jawa.

Dalam artikel Harian Kompas (2001) berjudul Pers Tionghoa, Sensibilitas Budaya, dan Pamali yang ditulis Agus Sudibyo, Koran Sin Po terbit pada Oktober 1910.

Terbitnya Koran Sin Po diprakarsai oleh kalangan muda Tionghoa yang berada di Jakarta.

Sin Po juga dikenal sebagai media yang mendukung kaum revolusioner Tiongkok.

Wartawan terkemuka Kwee Kek Beng merupakan pemimpin redaksi Sin Po sejak 1925 hingga 1947.

Meski demikian, sikap politik yang dimiliki Sin Po sempat membuat koran itu terlibat polemik dengan media yang sudah ada di Tanah Air.

Mereka dianggap tak berkontribusi terhadap pergerakan nasional.

Namun, sudah banyak yang mengakui kedekatan Sin Po dengan para pimpinan pergerakan nasional.

Selain itu, mereka juga aktif terlibat dalam pergerakan kebangsaan.

Baca juga: Kisah John Lie, Perwira TNI Keturunan Tionghoa yang Kerap Lolos dari Kepungan Belanda

Sayangnya, nasib Sin Po harus berakhir saat era Orde Baru akan lahir. Sin Po dianggap simpatisan Partai Komunis Indonesia dan terlibat Gerakan 30 September 1965.

Saat itu, Sin Po telah mengubah namanya menjadi Warta Bhakti pada tahun 1960-an karena terdapat aturan pemerintah.

Sebelum menjadi Warta Bhakti, Sin Po sempat mengubah namanya menjadi Pantjawarta pada Oktober 1958.

Koran tersebut kemudian dilarang terbit sejak 1 Oktober 1965.

Kekerasan yang terjadi pasca-G30S 1965 itu tidak hanya mematikan eksistensi Sin Po tetapi juga peranannya dalam pergerakan kebangsaan.

Alhasil, Sin Po pun menghilang dari catatan sejarah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BP2MI: Bank Dunia Ingatkan Indonesia soal Perdagangan Orang Sejak 2017

BP2MI: Bank Dunia Ingatkan Indonesia soal Perdagangan Orang Sejak 2017

Nasional
KPK 3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Ombdusman Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri dkk

KPK 3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Ombdusman Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri dkk

Nasional
Jokowi Sebut Logo 'Pohon Hayat' Jadi Identitas Visual IKN

Jokowi Sebut Logo "Pohon Hayat" Jadi Identitas Visual IKN

Nasional
 Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup

Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup

Nasional
Hari Ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Dito Mahendra

Hari Ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Dito Mahendra

Nasional
Sri Mulyani Laporkan 6 Kandidat Dewan Komisioner OJK ke Jokowi

Sri Mulyani Laporkan 6 Kandidat Dewan Komisioner OJK ke Jokowi

Nasional
Baru 4 Hari di Rutan Cipinang, Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba

Baru 4 Hari di Rutan Cipinang, Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba

Nasional
Gugatan Praperadilan soal Penyidikan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Diputus Hari Ini

Gugatan Praperadilan soal Penyidikan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Diputus Hari Ini

Nasional
Setiap Hari Ada Korban Perdagangan Orang Meninggal, Jokowi Minta Tak Ada 'Backing-mem-backing'

Setiap Hari Ada Korban Perdagangan Orang Meninggal, Jokowi Minta Tak Ada "Backing-mem-backing"

Nasional
Cawe-cawe Jokowi dan Harapan untuk Pemilu Demokratis, Bukan demi Politik Praktis

Cawe-cawe Jokowi dan Harapan untuk Pemilu Demokratis, Bukan demi Politik Praktis

Nasional
Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang 'Ribut' soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK

Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang "Ribut" soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK

Nasional
Menyoal 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi

Menyoal "Cawe-cawe" Presiden Jokowi

Nasional
Presiden PKS Ingatkan Kadernya untuk Mundur jika Langgar Etika dan Hukum

Presiden PKS Ingatkan Kadernya untuk Mundur jika Langgar Etika dan Hukum

Nasional
Masa Jabatan Pimpinan KPK Berubah, Johan Budi Nilai UU KPK Perlu Direvisi

Masa Jabatan Pimpinan KPK Berubah, Johan Budi Nilai UU KPK Perlu Direvisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com