Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Komisi Pengarah, Pemberi Izin untuk Revitalisasi Monas

Kompas.com - 24/01/2020, 06:06 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Revitalisasi kawasan Monas diketahui belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap kali ada pembangunan maupun revitalisasi di kawasan Medan Merdeka, termasuk di Monas, harus mengantongi izin dari Komisi ini.

“Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, belum ada izin,” kata Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama saat dihubungi awak media, Rabu (22/1/2020) malam.

Baca juga: Setneg: Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin

Lalu, siapa saja anggota Komisi Pengarah tersebut?

Dilansir Kompas.com dari Keppres itu, anggota Komisi Pengarah terdiri atas tujuh pihak dengan Menteri Sekretaris Negara yang bertindak sebagai ketua sekaligus anggota.

Selain itu, ada pula Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris merangkap anggota.

Adapun lima anggota lainnya yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. Komisi pengarah ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca juga: Pakar Sebut Anies Bisa Kena Sanksi karena Revitalisasi Monas Tanpa Izin

Tugas komisi

Ada tiga tugas Komisi ini, yaitu memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.

Badan Pelaksana ini dipimpin oleh Gubernur DKI selaku Ketua Badan Pelaksana dan mendayagunakan aparatur pemda secara fungsional. Badan Pelaksana ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Komisi Pengarah.

Selanjutnya, tugas Komisi Pengarah yaitu memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana; serta melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas.

Baca juga: Revitalisasi Monas Ditargetkan Selesai Februari 2020

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah dapat mengundang menteri, pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan pakar yang dipandang perlu untuk hadir dalam sidang Komisi Pengarah.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Pengarah, Ketua Komisi Pengarah dapat membentuk Tim Asistensi yang bertugas menyiapkan analisis teknis kepada Komisi Pengarah.

Adapun selain bertugas menyusun perencanaan dan penganggaran, Badan Pelaksana juga memiliki sejumlah tugas lain.

Tugas itu yaitu menyusun perencanaan dan pedoman rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan; sistem transportasi; pertamanan; arsitektur dan estetika bangunan; pelestarian bangunan-bangunan bersejarah; serta fasilitas penunjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com