Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sikap Presiden Jokowi Terkait Pelanggaran HAM di Aceh

Kompas.com - 23/01/2020, 19:32 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akademisi telah melahirkan rumusan kebijakan dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terkait pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik bersenjata selama periode 1976 hingga 2005 di Aceh.

Kajian akademik dilakukan oleh empat penyusun, yakni Herlambang Wiratman dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sri Lestari Wahyuningrum dari FISIP Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang dari Fakultas Hukum Indonesia dan Manunggal Wardaya dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Herlambang mengatakan, kajian tersebut sebagai dorongan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjalankan komitmen politiknya guna memastikan keadilan bagi korban.

"Sebagai bagian dari proses memastikan komitmen pemerintah bahwa kewajiban untuk kemajuan HAM harus dilakukan pemerintah dan instrumen hukumnya, agar pemerintah bisa melakukan perubahan-perubahan yang signifikan," ujar Herlambang di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi KKR Aceh

Dalam kajian tersebut, terdapat empat poin yang menjadi pembahasan, yakni KKR Aceh dan Keadilan Transisional, KKR dalam pendekatan ketatanegaraan, KKR Aceh dan pendekatan ketatapemerintahan, serta kesimpulan dan rekomendasi.

Herlambang bersama tiga akademisi dalam kesimpulannya menjelaskan, upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asai korban pelanggaran HAM berat masa lalu, dapat ditempuh melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.

Berkaitan dengan mekanisme non-yudisial, maka secara nasional pendekatan penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh dilakukan dengan paradigma Human Rights Based Constitutionalism.

Yakni, mengandalkan hak-hak konsitusional warga negara dan menjelajahi perundang-undangan untuk memperkuat posisi kelembagaan negara terkait.

Termasuk memperkuat komitmen politik pemerintah pusat maupun daerah.

"Bekerjanya KKR Aceh saat ini menjadi tidak mudah karena ada sejumlah kendala kelembagaan dan instrumen yang memperkuat upaya reparasi secara administratif," sebut Herlambang dalam kesimpulan dalam kajian akademik bersama yang disusun bersama tiga akademisi lainnya.

Baca juga: KKR Aceh diusulkan Jadi Lembaga Permanen

KKR Aceh merupakan mandat dari perjanjian MoU Helsinski antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005.

Dalam kerjanya, KKR Aceh telah memberikan sejumlah rekomendasi atas pelanggaran HAM selama terjadinta konflik Aceh, antara lain upaya pencarian kebenaran, rekonsiliasi, dan reparasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com