Salin Artikel

Menanti Sikap Presiden Jokowi Terkait Pelanggaran HAM di Aceh

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akademisi telah melahirkan rumusan kebijakan dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terkait pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik bersenjata selama periode 1976 hingga 2005 di Aceh.

Kajian akademik dilakukan oleh empat penyusun, yakni Herlambang Wiratman dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sri Lestari Wahyuningrum dari FISIP Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang dari Fakultas Hukum Indonesia dan Manunggal Wardaya dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Herlambang mengatakan, kajian tersebut sebagai dorongan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjalankan komitmen politiknya guna memastikan keadilan bagi korban.

"Sebagai bagian dari proses memastikan komitmen pemerintah bahwa kewajiban untuk kemajuan HAM harus dilakukan pemerintah dan instrumen hukumnya, agar pemerintah bisa melakukan perubahan-perubahan yang signifikan," ujar Herlambang di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dalam kajian tersebut, terdapat empat poin yang menjadi pembahasan, yakni KKR Aceh dan Keadilan Transisional, KKR dalam pendekatan ketatanegaraan, KKR Aceh dan pendekatan ketatapemerintahan, serta kesimpulan dan rekomendasi.

Herlambang bersama tiga akademisi dalam kesimpulannya menjelaskan, upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asai korban pelanggaran HAM berat masa lalu, dapat ditempuh melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.

Berkaitan dengan mekanisme non-yudisial, maka secara nasional pendekatan penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh dilakukan dengan paradigma Human Rights Based Constitutionalism.

Yakni, mengandalkan hak-hak konsitusional warga negara dan menjelajahi perundang-undangan untuk memperkuat posisi kelembagaan negara terkait.

Termasuk memperkuat komitmen politik pemerintah pusat maupun daerah.

"Bekerjanya KKR Aceh saat ini menjadi tidak mudah karena ada sejumlah kendala kelembagaan dan instrumen yang memperkuat upaya reparasi secara administratif," sebut Herlambang dalam kesimpulan dalam kajian akademik bersama yang disusun bersama tiga akademisi lainnya.

KKR Aceh merupakan mandat dari perjanjian MoU Helsinski antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005.

Dalam kerjanya, KKR Aceh telah memberikan sejumlah rekomendasi atas pelanggaran HAM selama terjadinta konflik Aceh, antara lain upaya pencarian kebenaran, rekonsiliasi, dan reparasi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/19320221/menanti-sikap-presiden-jokowi-terkait-pelanggaran-ham-di-aceh

Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke