JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akademisi telah melahirkan rumusan kebijakan dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terkait pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik bersenjata selama periode 1976 hingga 2005 di Aceh.
Kajian akademik dilakukan oleh empat penyusun, yakni Herlambang Wiratman dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sri Lestari Wahyuningrum dari FISIP Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang dari Fakultas Hukum Indonesia dan Manunggal Wardaya dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Herlambang mengatakan, kajian tersebut sebagai dorongan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjalankan komitmen politiknya guna memastikan keadilan bagi korban.
"Sebagai bagian dari proses memastikan komitmen pemerintah bahwa kewajiban untuk kemajuan HAM harus dilakukan pemerintah dan instrumen hukumnya, agar pemerintah bisa melakukan perubahan-perubahan yang signifikan," ujar Herlambang di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Dalam kajian tersebut, terdapat empat poin yang menjadi pembahasan, yakni KKR Aceh dan Keadilan Transisional, KKR dalam pendekatan ketatanegaraan, KKR Aceh dan pendekatan ketatapemerintahan, serta kesimpulan dan rekomendasi.
Herlambang bersama tiga akademisi dalam kesimpulannya menjelaskan, upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asai korban pelanggaran HAM berat masa lalu, dapat ditempuh melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.
Berkaitan dengan mekanisme non-yudisial, maka secara nasional pendekatan penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh dilakukan dengan paradigma Human Rights Based Constitutionalism.
Yakni, mengandalkan hak-hak konsitusional warga negara dan menjelajahi perundang-undangan untuk memperkuat posisi kelembagaan negara terkait.
Termasuk memperkuat komitmen politik pemerintah pusat maupun daerah.
"Bekerjanya KKR Aceh saat ini menjadi tidak mudah karena ada sejumlah kendala kelembagaan dan instrumen yang memperkuat upaya reparasi secara administratif," sebut Herlambang dalam kesimpulan dalam kajian akademik bersama yang disusun bersama tiga akademisi lainnya.
KKR Aceh merupakan mandat dari perjanjian MoU Helsinski antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005.
Dalam kerjanya, KKR Aceh telah memberikan sejumlah rekomendasi atas pelanggaran HAM selama terjadinta konflik Aceh, antara lain upaya pencarian kebenaran, rekonsiliasi, dan reparasi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/19320221/menanti-sikap-presiden-jokowi-terkait-pelanggaran-ham-di-aceh