Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Serahkan soal Pengganti Wahyu Setiawan ke Presiden

Kompas.com - 22/01/2020, 22:44 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman enggan berkomentar banyak soal proses penggantian mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyerahkan sepenuhnya proses pengangkatan komisioner baru ke Presiden Joko Widodo.

"(Tahapannya tunggu DPR?) Itu silahkan dikonfirmasi ke presiden saja, karena otoritas untuk memberhentikkan dan mengangkat SK-nya diterbitkan presiden," kata Arief di Kantor KPU, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Anggota KPU

Arief mengaku sudah melakukan tugasnya sebagai Ketua KPU untuk menangani penggantian Wahyu Setiawan.

Terkait siapa penggantinya, tambah Arief, akan ditentukan oleh DPR melalui sistem ranking..

"Kami sudah mengirim surat ke presiden, presiden juga sudah membuat surat keputusannya, terkait penggantinya DPR yang membuat ranking 1-14, berdasarkan ketentuan UU ranking berikutnya. Datanya DPR yang punya," ungkapnya.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan, KPU Harap Komisioner Baru Cepat Dilantik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan diberhentikan karena menjadi tersangka kasus suap terkait upaya pergantian antar-waktu eks calon anggota legeslatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman dalam kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Fadjroel mengatakan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 16 Januari 2020.

"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," ucap Fadjroel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com