JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020.
Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
"Dewas punya kewenangan. Sudah dilalui dengan sesuai peraturan," kata Arif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Ada sejumlah alasan Dewas TVRI memecat Helmy Yahya sebagai Direktur Utama.
Baca juga: Dewas TVRI Sebut Pembayaran Hak Siar Liga Inggris Berpotensi Mirip Jiwasraya
Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut alasan-alasan Dewas TVRI yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPR:
1. Helmy beli hak siar Liga Inggris yang menimbulkan utang
Anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko dalam rapat dengan Komisi I DPR menyatakan, hak siar penayangan Liga Inggris yang dibeli Helmy Yahya menimbulkan risiko gagal bayar atau utang.
Ia bahkan menyatakan, risiko utang tersebut mirip krisis keuangan di PT Asuransi Jiwasraya.
"Saya akan sampaikan kenapa Liga Inggris itu menjadi salah satu pemicu gagal bayar ataupun munculnya utang skala kecil seperti Jiwasraya," kata Moko.
Ia menyampaikan, Helmy sempat mengatakan bahwa program Liga Inggris ditayangkan tanpa biaya.
Nyatanya, penayangan Liga Inggris berbiaya senilai Rp 126 miliar untuk kontrak tiga sesi, yaitu selama 2019-2022.
Berdasarkan invoice yang diterima Dewas TVRI dari Global Media Visual (GMV), ada kewajiban bayar pada 31 Oktober 2019 senilai Rp 27 miliar.
Baca juga: Karyawan TVRI Sebut Pemecatan Helmy Yahya Berimbas pada Kesejahteraan
Kemudian, pada Maret dan September 2020, masing-masing senilai Rp 21 miliar. Dengan demikian, total kewajiban bayar utang pada 2019 dan 2020 senilai Rp 69 miliar.
"Total sekitar Rp 69 miliar yang sebagian belum termasuk pajak," ujar Moko.
Selain itu, kata dia, tidak pernah ada permintaan persetujuan kepada Dewas TVRI untuk menyiarkan Liga Inggris.
"Tidak ada permintaan persetujuan resmi tertulis ke Dewas," kata dia.
Ketua Dewan Pengawas TVRI Arif Hidayat Thamrin mengatakan, sejak Helmy menjabat, TVRI terkesan terlalu mengejar share dan rating.
Padahal, kata dia, TVRI merupakan televisi publik sehingga berbeda dari televisi swasta.
"Seolah-olah Direksi TVRI mengejar rating dan share seperti televisi swasta. Kami ada APBN, harus bayar dalam bentuk membayar ke luar negeri," ujar Arif.
Ia mengatakan, demi mengejar rating itu, akhirnya Dewan Direksi membeli sejumlah siaran asing, di antaranya Liga Inggris dan Discovery Channel.
Baca juga: Di DPR, Dewas TVRI Sebut Helmy Yahya Dipecat karena Terlalu Kejar Rating
Padahal, kata Arif, TVRI telah disarankan lebih banyak menayangkan program edukasi dan program-program lain yang sesuai dengan nilai keindonesiaan.
"Tupoksi TVRI sesuai visi misi TVRI adalah televisi publik. Kami bukan swasta, jadi yang paling utama adalah edukasi, jati diri, media pemersatu bangsa. Prioritas programnya juga seperti itu," kata dia.
3. Rebranding TVRI dianggap tidak sesuai rencana kerja
Anggota Dewas TVRI Maryuni Kabul Budiono mengatakan, pelaksanaan rebranding TVRI memang telah jadi program kerja yang ditetapkan.
Namun, dalam pelaksanaannya disebut tidak sesuai dengan rencana kerja.
"Terdapat ketidaksesuaian rebranding TVRI dengan rencana kerja dengan RKAT 2019," kata Budiono.
Ia menyatakan, program kerja rebranding dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada 2018, rebranding TVRI berjalan sesuai rencana.
Rebranding pada tahap pertama adalah pembuatan logo baru dan aplikasi TVRI.
"Pada 2018, dengan nilai kontrak lebih drari Rp 970 juta oleh konsultan brand yang memang melakukannya sesuai dengan yang diatur," ucap dia.
Baca juga: Dewas TVRI Sebut Penyegelan Ruangan Upaya Penggiringan Opini
Namun, pada 2019, program implementasi dari hasil rebranding itu tidak masuk dalam mata anggaran.
Budiono menyatakan, biaya implementasi rebranding sebesar Rp 8,2 miliar diambil salah satunya dari anggaran program dan berita.
"Pada 2019, ada proses implementasi dan aplikasi rebranding dengan menggunakan anggaran yang sudah ada. Jadi, itu dari anggaran program dan berita, Direktorat Pengembang Nusa, dan Direktorat Umum," ujar Budiono.
"Yang paling banyak diambil dari program dan berita senilai Rp 6,2 miliar," kata dia.
Anggaran program dan berita itu sebagian merupakan honor satuan kerabat kerja (SKK). Akhirnya, kata Budiono, anggaran tak cukup untuk membayarkan honor SKK.
Selain itu, Budiono mengatakan, pelaksanaan program dan berita juga jadi bermasalah.
"Ini berdampak juga jadi berkurangnya biaya program yang jadi tidak memadai. Akhirnya menumpuk dan jadi persoalan," kata Budiono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.