Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan TVRI Sebut Pemecatan Helmy Yahya Berimbas pada Kesejahteraan

Kompas.com - 20/01/2020, 18:37 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah karyawan TVRI menolak pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Alasannya, pemberhentian Helmy tersebut dapat berdampak negatif pada kesejahteraan karyawan.

"Kami ribuan karyawan LPP TVRI menolak pemberhentian Dirut LPP TVRI Helmy Yahya, karena membawa dampak yang langsung terhadap kesejahteraan karyawan," kata Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal kepada Kompas.com, Senin (20/1/2020).

Menurut Agil, pemecatan Helmy akan berimbas pada pemberian tunjangan kinerja.

Baca juga: Usai Pemecatan Helmy Yahya, Gedung TVRI Dipasang Kain Hitam

Kata dia, tunjangan kinerja (Tukin) baru bisa keluar jika prosesnya diurus langsung oleh direktur utama definitif.

"Untuk membayar Tukin, karyawan itu membutuhkan revisi atau pergeseran anggaran yang harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran yang prosesnya pengurusannya hanya bisa dilakukan oleh pengguna anggaran yaitu direktur utama definitif," ujar dia.

"Pengajuan revisi anggaran tidak bisa dilakukan oleh Plt (pelaksana tugas) Dirut yang telah ditunjuk oleh Dewas (Dewan Pengawas)," sambung dia.

Agil pun meminta Dewas bertanggungjawab atas potensi terhambatnya pemberian tunjangan kinerja.

Baca juga: Pembelaan Helmy Yahya Setelah Diberhentikan sebagai Dirut TVRI

Sebab, tunjangan kinerja adalah hal yang ditunggu-tunggu karyawan TVRI.

"Menuntut Dewan Pengawas LPP TVRI untuk bertanggungjawab atas tertundanya pembayaran tunjangan kinerja yang berdampak luas pada kemaslahatan karyawan, dan saat ini karyawan menilai nasib tunjangan kinerja kembali pada posisi yang penuh pada ketidakpastian," ucap dia.

Sebelumnya, Helmy Yahya yang juga dikenal sebagai presenter di televisi resmi dicopot sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Kamis (16/1/2020).

Tak terima atas keputusan tersebut, Helmy Yahya pun angkat suara dengan menggelar jumpa pers di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Helmy Yahya Dipecat, Glenn Fredly Minta Jokowi Turun Tangan Benahi TVRI

Helmy menyampaikan surat pembelaan setebal 1.200 halaman bersama jajaran kuasa hukum Chandra Marta Hamzah.

Salah satu poin yang menjadi polemik pencopotan Helmy Yahya dari bangku Direktur Utama TVRI adalah pendanaan penayangan Liga Inggris.

Poin itu disebut-sebut belum dilaporkan Helmy Yahya kepada pihak Dewan Pengawas.

Akan tetapi, Helmy Yahya bersuara bahwa telah melaporkan pembiayaan tayangan Liga Inggris itu pada Dewan Pengawas TVRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com