Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas TVRI Sebut Penyegelan Ruangan Upaya Penggiringan Opini

Kompas.com - 21/01/2020, 18:21 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas TVRI Arif Hidayat Thamrin mengatakan, penyegelan yang sempat dilakukan sejumlah karyawan TVRI terkait pemecatan Helmy Yahya merupakan upaya penggiringan opini.

Ia menilai penyegelan di ruang Dewas TVRI itu cara agar menarik simpati media.

"Walau pun ada yang menyegel dan sebagainya, saya rasa itu penggiringan opini, yang sifatnya adalah untuk mendapat simpati di media," kata Arif di dalam rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Di DPR, Dewas TVRI Sebut Helmy Yahya Dipecat karena Terlalu Kejar Rating

Arif menegaskan Dewas TVRI bekerja sesuai tugas dan fungsi.

Ia pun mengutip pernyataan Menkominfo Johnny G Plate yang mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama merupakan hak Dewas.

Selain itu, Arif menegaskan, pemberhentian tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami ini bukan selebritas, kami hanya menjalankan tugas," tuturnya.

"Mengutip pernyataan Pak Johnny Plate, pertama, Dewas punya kewenangan. Sudah dilalui dengan sesuai peraturan," kata Arif.

Oleh karena itu, Arif meminta pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Dirut tak dikaitkan dengan reputasi para Dewas secara pribadi.

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya (kanan) didampingi kuasa hukum Chandra Hamzah (tengah) menyampaikan pembelaan terkait pemberhentian dirinya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.Indrianto Eko Suwarso Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya (kanan) didampingi kuasa hukum Chandra Hamzah (tengah) menyampaikan pembelaan terkait pemberhentian dirinya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ia mengatakan pergantian pimpinan di sebuah lembaga merupakan hal yang tak bisa dibantah.

"Pergantian pimpinan lembaga hal biasa. Jangan kaitkan reputasi pribadi dan diletakkan kepada lembaga. Harus dipisahkan antara reputasi pribadi dengan sebuah lembaga negara," ujar Arif.

Selanjutnya, ia menyebut saat ini Dewas tengah menyiapkan pergantian Dirut TVRI.

Arif berharap tunjangan kerja bagi karyawan yang sempat tertunda bakal bisa diselesaikan dengan baik di masa mendatang.

Baca juga: Karyawan TVRI Sebut Pemecatan Helmy Yahya Berimbas pada Kesejahteraan

"Ke depan kami menyiapkan proses pergantian Dirut, mengembalikan TVRI ke tupoksinya. Mengawal proses tukin agar lancar dan karyawan bisa menerimanya, sehingga kesejahteraan bisa lebih baik," tegasnya.

Diberitakan, sejumlah karyawan TVRI disebut tak terima dengan pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Dirut.

Buntutnya, mereka menyegel ruang Dewas TVRI sebagai bentuk protes pada Kamis (16/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com