JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menelusuri aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berada di luar negeri.
"Masih dilacak (aset di luar negeri)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Saat ini, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset yang dimiliki para tersangka.
Hal itu dilakukan dilakukan Kejagung dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan sekitar Rp 13,7 triliun.
Baca juga: Kukuh Ingin Bentuk Pansus Jiwasraya, Demokrat: Kami Ingin Bongkar
Sejauh ini, ada tujuh mobil dan satu motor Harley Davidson yang disita Kejagung.
Salah satu mobil yang disita yakni Toyota Alphard milik tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Kemudian, penyidik menyita sebuah mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim.
Penyidik juga mengangkut sebuah Toyota Kijang Innova dan satu Honda CR-V dari kediaman mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan.
Selain itu, Kejagung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir sertifikat 156 lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, perhiasan, serta jam tangan, dari para pelaku.
Namun, Hari menyebutkan bahwa aset tersebut masih dipilah-pilah sehingga ia belum dapat mengungkapkan total nilai aset yang disita.
"Sementara ini belum bisa dinilai secara keseluruhan, masih dipilah-pilah, sambil diperkirakan harganya," ucap Hari.
Baca juga: Kejagung Sita Perhiasan dan Jam Tangan Tersangka Kasus Jiwasraya
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya transparan dalam penanganan kasus tersebut.