JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyebutkan, pemerintah mencari penyelesaian jangka panjang terkait berulangnya kasus penculikan WNI oleh kelompok teroris Abu Sayyaf.
Saat ini, terdapat lima orang WNI lagi yang diculik oleh Abu Sayyaf.
Padahal sebelumnya, tiga orang lainnya juga diculik di lokasi yang sama. Namun, ketiganya saat ini telah dibebaskan.
"Kami ingin menyelesaikan bukan sekedar yang lima WNI itu, karena sudah terjadi berkali-kali. Tapi kita sebenarnya sedang berpikir penyelesaian yang jangka panjang bukan kasus per kasus," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Pemerintah Cari Solusi Jangka Panjang soal Penculikan WNI oleh Abu Sayyaf
Pemerintah juga masih membicarakan langkah yang akan ditempuh untuk membebaskan kelima WNI itu.
Diketahui, lima orang WNI yang bekerja sebagai kru kapal ikan asal Malaysia diculik sejak Kamis (16/1/2020).
Kelima orang WNI yang masih hilang yakni Arsyad bin Dahlan (42) selaku juragan, Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53).
Belakangan diketahui, berdasarkan informasi dari keluarga, seorang WNI yang masih berusia 11 tahun, Mohamad Khairuddin, juga ikut menjadi korban penculikan.
Baca juga: Mahfud MD: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan untuk Investasi
Saat kejadian, ia sedang ikut mencari ikan bersama pamannya Arsyad bin Dahlan.
Sebelumnya, tiga orang WNI juga diculik ketika tengah mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia, pada September 2019.
Ketiganya adalah Maharudin Lunani (48) dan anaknya, Muhammad Farhan (27), serta kru kapal Samiun Maneu (27).
Mereka berasal dari Baubau dan Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Namun kini mereka telah bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.