Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam HAM dan Kelestarian Lingkungan

Kompas.com - 21/01/2020, 11:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nur Sholikin menilai omnibus law yang digadang-gadang pemerintah dapat mempercepat proses investasi justru berpotensi mengancam HAM dan kelestarian lingkungan.

Ia mengakui bahwa omnibus law dapat memangkas sejumlah peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah (perda) yang tumpang tindih, sehingga mampu mempercepat investasi dan membuka banyak lapangan kerja.

Namun, PSHK mengkhawatirkan ada banyak prosedur wajib terkait kajian publik dan lingkungan yang juga ikut terpangkas prosesnya dengan adanya omnibus law.

"Baik DPR maupun Pemerintah mempromosikan karakteristik omnibus law yang proses pembentukannya cenderung singkat serta mampu membatalkan atau mengubah banyak peraturan sekaligus," kata Solikhin melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020).

"Padahal, keunggulan dari sisi prosedural tersebut justru dapat menimbulkan kerugian di sisi lain, seperti adanya potensi penghapusan ketentuan perundang-undangan yang selama ini melindungi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup," ujar dia

Baca juga: Mahfud MD Sebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Utamakan Upah Buruh

Selain itu, ia menyayangkan pemerintah dan DPR yang kurang melibatkan publik dalam menyusun omnibus law tersebut.

Menurut dia, hal tersebut tidak cukup hanya dikaji oleh pemerintah dan DPR, sebab omnibus law akan memunculkan dampak yang luas bagi masyarakat.

Dengan demikian, ia meminta pemerintah dan DPR segera melibatkan publik untuk mengkaji omnibus law.

"Omnibus law seolah menjadi jargon bagi pemerintah dan DPR untuk mengatasi berbagai persoalan regulasi di sejumlah bidang. Namun minim pelibatan masyarakat dalam proses pembahasan," kata Solikhin.

Baca juga: Pimpinan DPD Dukung Omnibus Law meski Ada Keluhan dari Pemda

Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah menyepakati program legislasi atau Prolegnas Prioritas 2020.

Ada 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2020, termasuk empat omnibus law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020.

Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

"Prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan hari ini," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Selanjutnya, Supratman mengatakan, perubahan Prolegnas Prioritas 2020 akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com