JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa ketentuan soal upah buruh justru diutamakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Namun demikian, Mahfud tidak menyebutkan secara spesifik ketentuan mengenai upah seperti yang diatur dalam rancangan undang-undang.
"Kalau sejauh yang saya ikuti, justru buruh diutamakan di situ (soal upah)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Beda dengan Airlangga, Moeldoko Akui Buruh Belum Puas dengan Omnibus Law
Mahfud mengatakan, apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai, maka ia mempersilakan kelompok buruh untuk menyampaikannya ke DPR.
Tidak hanya kepada DPR, Mahfud juga mempersilakan para buruh menyampaikan hal-hal yang dianggap merugikan kepada dirinya.
"Coba di bagian mana yang dirugikan, sampaikan ke DPR. Sampaikan juga ke saya, nanti saya salurkan," kata dia.
Baca juga: 6 Alasan KSPI Tolak Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Mahfud mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan draf omnibus law tersebut kepada DPR.
Usai masa reses, kata dia, DPR akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Mahfud memastikan, omnibus law cipta lapangan kerja ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat dan kemudahan investasi bagi pengusaha.
Baca juga: KSPI Duga Pemerintah Berupaya Hapus Pesangon lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Diketahui, pada Senin (20/1/2020) ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan elemen serikat pekerja lain melakukan aksi di depan Gedung DPR RI untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Selain itu, KSPI juga melakukan penolakan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Januari lalu.
"Dalam aksi ini, KSPI bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain akan menyuarakan sikap pekerja Indonesia menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.