JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku telah melakukan audit forensik dalam proses investigasi kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal itu terkait saran Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno agar aparat penegak hukum melakukan audit forensik terkait kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan Asabri.
"Apa yang disampaikan beliau, kita lakukan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Jaksa Agung Minta Waktu untuk Telusuri Oknum OJK Terlibat Kasus Jiwasraya
Hari mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang terkait kasus Jiwasraya.
Selain itu, penyidik Kejagung juga menggandakan perangkat teknologi informasi dari hasil penggeledahan.
Menurutnya, penyidik menggandakan data dari perangkat milik dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Termasuk kita melakukan kloning atau audit forensik terhadap komputer yang digunakan untuk transaksi itu," katanya.
Penyidik juga sedang menelusuri aset para tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun.
Sebelumnya, Sandiaga menilai, aparat penegak hukum sebaiknya melakukan audit forensik terkait kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan Asabri.
"Harus dilakukan audit investigatif atau mungkin forensic audit untuk memastikan ke mana larinya investasi-investasi ini sehingga bisa me-recovery nilai-nilai investasi yang sudah akhirnya mengorbankan jutaan nasabah dan pensiunan TNI dan Polri," ujar Sandiaga selepas acara pelantikan PB Esports di Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu (18/1/2019).
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Benny Tjokro dan Syahmirwan, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Saat ini, Kejagung menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Periksa 2 Saksi, Kejagung Bangun Konstruksi Hukum Terkait Kasus Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.