JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (20/1/2020).
"Iya dua-duanya datang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Keduanya yaitu karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widi Hastuti dan Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami.
Hari mengatakan bahwa penyidik meminta keterangan kedua saksi untuk membangun kontruksi hukum terkait kasus tersebut.
Baca juga: Penyelesaian Kasus Jiwasraya Harus Fokus pada Transformasi Bisnis
Lebih lanjut, menurutnya, terdapat tiga dugaan pelanggaran terkait kasus Jiwasraya yang diperkirakan rugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun.
"Tentu dalam pemeriksaan ini penyidik akan membangun kontruksi hukum terhadap tindak pidana yang disangkakan," katanya.
"Kalau tadi teman-teman memperhatikan rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, disampaikan bahwa ada dugaan penyalahgunaan tiga perbuatan yang antara lain, tentang fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian dana reksa," sambung Hari.
Melansir Kontan.co.id, Kejagung mengungkapkan adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi Asuransi Jiwasraya.
Jumlah tersebut justru lebih kecil dibandingkan investasi perusahaan ke saham dan reksadana.
“Fee broker fiktif jumlahnya hanya Rp 54 miliar atau sedikit lebih kecil (nilainya) dibandingkan yang lain,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/1).
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Saat ini, Kejagung menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Waktu untuk Telusuri Oknum OJK Terlibat Kasus Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.