JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengatakan bahwa jumlah tanah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang akan diblokir bertambah.
Benny merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ada tambahan, masih dipilah-pilah, cukup banyak," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kiprah Taipan Properti Benny Tjokro
Kendati demikian, Hari belum merinci jumlah tanah yang bertambah maupun luas tanah tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih memilah-milah apakah tanah tersebut digunakan atau milik tersangka.
Hari menekankan pada langkah pemblokiran tanah tersebut agar tidak berpindah ke orang lain.
"Yang penting penyidik memblokir dulu. Jangan sampai sertifikat atau tanah itu dialihkan ke pihak lain. Diblokir dulu, kemudian mekanismenya nanti penyidik akan mengajukan persetujuan penyitaan ke ketua pengadilan," tutur dia.
Baca juga: Kejaksaan Agung Telusuri Aset Apartemen Milik Benny Tjokro
Sebelumnya, Kejagung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir 156 bidang lahan milik Benny Tjokro.
Ketika ditanya apakah 156 lahan yang diblokir itu dalam bentuk petak, Hari belum dapat menjawab.
Ia juga tidak merinci mengenai luas tanah yang diblokir dan keterangan lainnya terkait tanah tersebut.
Menurut keterangan Kejagung, sebanyak 84 bidang lahan tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.
Penyitaan tersebut dilakukan Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian negara terkait kasus tersebut.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Baca juga: Jumat Ini, Kejaksaan Agung Periksa Sekretaris Pribadi Benny Tjokro
Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Saat ini, Kejagung menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.