Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Jaksa Agung soal Ucapan Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 20/01/2020, 13:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung terkait isu-isu aktual seperti kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga tragedi Semanggi I dan II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan pernyataannya terkait Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Awalnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta ST Burhanuddin tak merujuk pada keputusan politik rapat paripurna DPR periode 1999-2004.

Menurut Taufik Basari, DPR memang pernah mengeluarkan keputusan politik tentang Tragedi Semanggi I dan II pada Juli 2001.

Baca juga: Hari-hari Terakhir Yun Hap, Mahasiswa UI Korban Tragedi Semanggi II

Satu tahun kemudian, Komnas HAM mengumumkan laporan terakhir bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat atas Tragedi Semanggi I dan II.

"Dan itu (laporan Komnas HAM) hasil yang diperoleh dari penyelidikan pro-justitia berdasarkan undang-undang," ucap Taufik.

"Oleh karena itu, Jaksa Agung, kita melihat adanya fakta bahwa di 2001 keputusan politik, di 2002 ada satu hasil dari dari proses hukum. Maka saya berharap Pak Jaksa tidak bersandar pada keputusan politik saja," kata dia.

Taufik mengatakan, saat ini, penyelidikan Tragedi Semanggi I dan II masih terus berjalan.

Baca juga: Adian Sakit Hati Tragedi Semanggi Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat

Oleh karenanya, ia meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti menuntaskan kasus pelanggaran HAM tersebut.

Ia meminta Jaksa Agung berkomunikasi dengan Komnas HAM dengan difasilitasi Komisi III untuk mencari solusi dari kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

"Kita ingin ada penyelesaian. Kalau ada sebuah pelanggaran HAM, ada sebuah peristiwa serius yang terjadi di masa lalu tak terselesaikan, maka negara akan mengarah pada impunitas," ujar Taufik Basari.

Penjelasan Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, ketika rapat kerja dengan Komisi III, ia menyampaikan rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berdasarkan hasil paripurna DPR periode 1999-2024.

ST Burhanuddin menegaskan, pada prinsipnya, Kejaksaan Agung siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

"Mengenai HAM ini, kami memang kemarin hanya menyampaikan ada rekomendasi. Pada dasarnya, kami dari Kejaksaan agung sebagai jaksa untuk penyidik, kami siap untuk menuntaskan perkara-perkara yang ada," kata Burhanuddin.

Baca juga: Pernyataan Jaksa Agung dan Rekomendasi DPR 2001 Tentang Tragedi Semanggi

ST Burhanuddin mengatakan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formulir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com