JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi menilai, RUU Omnibus Law tidak berpihak pada perempuan.
"Bahwa tidak ada satu pun pasal (yang terdapat) kata perempuan dalam RUU yang beredar," kata Ika dalam diskusi publik bertajuk 'Omnibus Law untuk Siapa?' di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).
"Tidak ada satu kata pun yang menyebut perempuan sebagai tenaga kerja yang berkontribusi terhadap produksi," lanjut dia.
Baca juga: Draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rampung Senin Pekan Depan
Maka dari itu, pihaknya menolak RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Ika menambahkan, hak perempuan sebagai pekerja pada undang-undang yang saat ini berlaku sudah terbilang sedikit.
Omnibus law semakin mengeliminasi hak perempuan.
"Kita melihat di UU yang sudah ada pun masih ada kesenjangan dan kekurangan yang harusnya direvisi. Oleh pemerintah, malah dirapel di Omnibus Law," ungkap dia.
Baca juga: Soal Omnibus Law, Nasdem Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi Rakyat
Ika mengatakan, semestinya ada beberapa kondisi pekerja perempuan yang harus diperhatikan dalam undang-undang pekerja yang baru.
Salah satunya kondisi saat haid dan hamil.
"Orang hamil butuh perlakuan khusus karena tubuhnya berubah. Ini bertolak belakang dari logika industri dan investasi," ujar dia.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah masuk tahap finalisasi.
Baca juga: DPR Terima Tantangan Jokowi Selesaikan Omnibus Law dalam 100 Hari
Setidaknya pada pekan ini draf rancangan undang-undang sapu jagat tersebut rampung dan bisa diserahkan ke DPR pekan depan.
Airlangga pun mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan semua poin dalam 11 klaster yang akan dibahas dalam UU Cipta Lapangan Kerja, termasuk yang selama ini diperdebatkan, yaitu klaster Ketenagakerjaan.
"Jadi ini kami jadwalkan agar ini bisa selesai di akhir Minggu ini," ujar Airlangga di kantornya, Rabu (14/1/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.