JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman merespons wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Menurut Arief, KPU tidak dalam posisi memperdebatkan sistem tersebut.
"Itu masih panjang, nanti saja. KPU sebenarnya tidak di perdebatan itu," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Dalam konteks sistem kepemiluan, kata Arief, KPU biasanya mengusulkan hal-hal teknis.
Apakah nantinya sistem akan tetap proporsional terbuka atau beralih ke proporsional tertutup, KPU akan memberikan masukan teknis.
"Bagaimana secara teknis kalau pemilunya proporsional terbuka. Bagaimana kalau pemilunya proporsional tertutup. Jadi kita mengusulkan teknisnya, bukan soal pilihan harus tertutup atau terbuka," ucap Arief.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Sebut Belum Ada Pembahasan soal Perubahan Sistem Pemilu
Usulan mengenai sistem pemilu proporsional tertutup diungkap dalam keputusan PDI-P pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan HUT ke-47, PDI-P, Minggu (12/1/2020) lalu.
Dalam acara itu, Rakernas PDI-P menyampaikan sembilan rekomendasi.
"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto setelah penutupan Rakernas.
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya yaitu mendorong DPP serta Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan UU Pemilu.
Baca juga: 4 Hal yang Bikin Politik Uang Sulit Hilang meski Sistem Pemilu Diubah
UU Pemilu didorong diubah supaya mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.