JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, praktik politik uang tidak akan berkurang hanya dengan mengubah sistem pemilu proporsional daftar terbuka menjadi proporsional daftar tertutup.
Menurut dia, persoalan dasar politik uang harus dibenahi bila memang partai politik ingin menyelesaikannya.
Hadar mengatakan, ada empat hal yang menyebabkan sistem demokrasi di Tanah Air berbiaya mahal. Pertama, ketidakberhasilan parpol dalam menjaring calon yang cukup berintegritas. “
“Kedua, kurangnya kemampuan parpol dalam mengontrol calon untuk mengikuti pemilu sesuai peraturan,” kata Hadar kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Ketiga, sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang masih lemah. Terakhir, pengaturan dan pertanggungjawaban dana kampanye yang masih longgar.
“Jadi, tidak ada jaminannya kembali ke sistem tertutup (empat) permasalahan di atas akan selesai. (Justru) yang dijamin dengan perubahan sistem pemilu model ini sentralitas dan dominasi kepada pengurus partai akan semakin kuat,” ujarnya.
Persoalan lain, imbuh dia, justru kian muncul bila sistem proporsional daftar tertutup diterapkan. Pertama, akuntabilitas wakil rakyat akan lebih kuat ke partai politik dibandingkan konstituen atau masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Baca juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Ubah Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup
Kedua, caleg yang disiapkan dan diharapkan terpilih oleh parpol belum tentu menjadi pilihan masyarakat. Hal itu dikarenakan masyarakat tak lagi memilih kandidat langsung, melainkan hanya memilih logo parpol di kertas suara.
Bila parpol tersebut memiliki suara yang cukup untuk menempatkan kandidatnya di DPR, maka penentuan kandidat akan berdasarkan pada nomor urut yang telah ditentukan parpol sebelumnya.
Ketiga, Proses kampanye yang seharusnya menjadi ajang bagi para calon menunjukkan kualitas dan sebaliknya bagi masyarakat mengenal calon wakil rakyat mereka menjadi sulit.
“Parpol cenderung menekankan atau memfokuskan pada isu-isu level parpol. Caleg-caleg di nomor urut bawah cenderung malas berkampanye karena merasa potensi keterpilihan mereka yang kecil, demikian juga caleg di momor urut kecil atau atas karena potensi keterpilihan mereka lebih besar,” pungkasnya.
Baca juga: Ini Kekurangan Pemilihan Sistem Proporsional Terbuka Untuk DPR Menurut Peneliti LIPI
Wacana mengembalikan sistem pemilu ke proporsional daftar tertutup menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan. Perubahan sistem pemilu tersebut dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.