JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mendukung usulan PDI-P untuk menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.
Bahkan, menurut Doli, Partai Golkar mendorong agar ambang batas parlemen naik menjadi 7,5 persen.
"Kami sedang mengkaji kemungkinan parliamentary threshold di sekitar 7,5 persen, kalau PDI-P 5, kita mungkin lebih cenderung lebih tinggi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dianggap Tak Ampuh Pangkas Jumlah Parpol
Doli mengatakan, pertimbangan Partai Golkar menaikkan ambang batas parlemen yakni melihat aspirasi masyarakat dan kekuatan politik nasional.
Saat ini, kata dia, kekuatan politik nasional dapat dilihat dari partai-partai yang terbagi dua yaitu partai yang berbasis nasionalis dan agama.
Oleh karena itu, usulan menaikkan ambang batas parlemen bertujuan menyederhanakan jumlah partai politik.
"Ini kan kelihatan partai-partainya mana saja, nasionalis juga nanti bisa terbagi dua, ada yang nasionalis eksklusif, partai-partai islam atau partai-partai agama, kalau dilihat dari konfigurasi itu saya kira memang PT kita harus ditingkatkan untuk menuju pada penyederhanaan parpol," ujar dia.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, selaku Ketua Komisi II DPR, ia akan membahas usulan kenaikan ambang batas parlemen tersebut apabila revisi UU Pemilu dilakukan.
Kenaikan ambang batas parlemen merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47.
Rakernas tersebut melahirkan sembilan rekomendasi partai, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: PKB Dukung Usulan PDI-P Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, PDI-P merekomendasikan agar diberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.