JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan menyiapkan standar operatiomal procedure (SOP) untuk mengawasi dan memantau kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, rencananya Dewan Pengawas KPK menggelar evaluasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK
"Kita sudah atau sedang menyusun SOP mengenai itu, akan ada semacam evaluasi 3 bulanan atas kinerja KPK, baik pimpinan maupun pegawai," kata Syamsuddin di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Dewas KPK Tegaskan Surat Izin ke Penyidik Bersifat Rahasia
Syamsuddin mengatakan, asesmen terhadap pimpinan dan pegawai KPK juga akan dilakukan dalam siklus evaluasi tiga bulanan tersebut.
"Tentu akan ada semacam sanksi mulai sifatnya ringan, sedang, dan berat ya tentu saja, yang berat ya sanksinya bisa pemberhentian," ujar Syamsuddin.
Kendati demikian, Syamsuddin enggan mengungkap indikator apa yang akan digunakan dalam proses asesmen itu karena prosedurnya pun masih disusun.
Di samping itu, Dewan Pengawas KPK membuka opsi untuk memperbarui kode etik pimpinan dan pegawai KPK yang sudah berlaku saat ini.
"Sementara ini masih kode etik yang lama, itu untuk pegawai dan pimpinan, sedangkan kita nanti mempelajari kebutuhan kode etik yang baru itu siapa saja, apakah kita-kita (Dewan Pengawas) juga ada kode etiknya, saya kira harus ada," kata anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, Harjono.
Baca juga: Tumpak Panggabean: Omong Kosong Orang Bilang Dewan Pengawas Memperlambat KPK
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Dewan Pengawas KPK bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
UU tersebut juga menyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK bertugas melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.