Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Edhy Evaluasi Aturan soal Kapal Ikan yang Dikeluarkan Susi...

Kompas.com - 14/01/2020, 17:02 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengevaluasi aturan mengenai pelarangan operasional kapal tangkap ikan di atas 150 dan 200 gross ton.

Aturan bernomor D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) tersebut diketahui dikeluarkan oleh Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

"Evaluasi sedang kita lakukan dan itu tidak saya sendiri. Ada tim yang sedang bekerja. Kita akan uji publik ke lapangan," ujar Edhy Prabowo usai bertemu Presiden Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Kemenlu: Kapal Ikan Asing Sudah Pergi dari ZEE Indonesia

Dengan demikian, terbuka kemungkinan aturan zaman Menteri Susi tersebut akan dicabut sekaligus digantikan dengan aturan baru.

Edhy menekankan bahwa evaluasi terhadap aturan itu dilakukan agar Indonesia bisa lebih mengoptimalkan sumber daya alam yang ada di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), khususnya di wilayah perairan Natuna.

Sebab, wilayah tersebut kerap dimasuki kapal asing, termasuk dari China.

Bahkan Negeri Tirai Bambu tersebut menganggap wilayah itu sebagai bagian dari wilayah teritorialnya berdasarkan sembilan garis putus-putus atau Nine Dash Line.

Baca juga: Rivalitas Nelayan Lokal Vs Kapal Ikan Asing di Natuna

Edhy mengatakan, saat ini sudah ada 700 kapal yang memiliki izin beroperasi di wilayah itu terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari dari 40 GT, 100 GT hingga 150 GT.

Namun, dibutuhkan kapal dengan ukuran lebih besar untuk bisa beroperasi lebih jauh ke laut lepas.

"Kita enggak bisa membatasi hanya dengan ukuran kapal-kapal tertentu. Karena ZEE mungkin laut terbuka, kita perlu kapal-kapal yang cukup besar. Inilah yang harus kita hitung dan rapikan," kata Edhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com