Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Peretas Situs PN Jakpus Ternyata Lulusan SD dan SMP

Kompas.com - 13/01/2020, 18:18 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang tersangka hacker alias peretas situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial CA rupanya telah melakukan peretasan terhadap ribuan situs.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan, peretasan dilakukan selama dua tahun terakhir.

"Dia (CA) sudah berhasil melakukan defacing (mengubah tampilan website) atau juga peretasan terhadap 3.896 website yang berada di luar dan dalam negeri," ungkap Asep di kantornya, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Peretas Situs PN Jakarta Pusat

Sementara itu, rekan CA berinisial AY atau yang dikenal dengan nama Konslet telah meretas 352 situs dalam dan luar negeri dalam periode waktu yang sama.

Fakta menariknya, CA merupakan lulusan SD. Adapun, pendidikan terakhir AY adalah SMP.

Kedua pelaku diketahui mempelajari keahlian untuk meretas tersebut secara sendiri atau otodidak.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Reinhard Hutagaol menambahkan bahwa CA dan AY menyimpan data dari situs yang berhasil diretas.

Keduanya yang merupakan pendiri komunitas hacker bernama Typical Idiot Security itu diketahui juga memberikan tanda khusus di situs yang memiliki kesulitan tinggi untuk diretas.

Baca juga: Hacker Bobol Sistem Keamanan Verifikasi Dua Langkah di 10 Negara

"Yang ada bintangnya itu merupakan keberhasilan yang khusus. Artinya kesulitannya tinggi," ungkap Reinhard, dalam konferensi pers yang sama.

Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap CA dan AY, tersangka peretas atau deface situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alamat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/.

CA (24) ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Sementara, AY (22) alias Konslet diamankan di daerah Pramuka, Jakarta Pusat, sehari setelahnya.

Dari pemeriksaan, tersangka AY awalnya menghubungi CA melalui media sosial terkait peretasan tersebut.

Tersangka AY tidak dapat menemukan titik lemah situs PN Jakarta Pusat, sehingga meminta CA meretasnya. Setelah itu, AY mengubah tampilan situs tersebut.

Usai aksi selesai dilakukan, AY memberi upah sebesar Rp 400.000 kepada CA.

Baca juga: Balas Dendam, Peretas Iran Bobol Website Pemerintah AS

Dari kedua pelaku, polisi menyita dua buah laptop, dua buah telepon genggam, 12 sim card dan sebuah kartu identitas.

Para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com