Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Pekan Ini

Kompas.com - 13/01/2020, 16:09 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Jamaludin, hakim Pengadilan Negeri Medan, pekan ini.

"Direncanakan minggu ini penyidik melakukan rekonstruksi secara keseluruhan dari perkara ini," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Asep menuturkan, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka dan saksi.

Baca juga: Fakta Lengkap Hakim PN Medan Tewas Dibunuh Istri, Sudah Curiga hingga Anak Berharap Bundanya Tak Dihukum Mati

Penyidik, kata Asep, menargetkan akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada pekan depan.

"Ditargetkan minggu depan berkas perkara sudah diajukan ke penuntut umum," kata Asep.

Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019).

Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin berada di kursi belakang sopir.

Setelah melakukan penyidikan, polisi menangkap tiga orang pelaku pembunuhan tersebut.

Baca juga: Hakim PN Medan Dibunuh Istrinya, Pengacara Sebut Korban Ingin Cerai dan Miliki Harta Rp 48 Miliar

Otak pelaku pembunuhan Jamaluddin adalah istrinya sendiri bernama Zuraida Hanum (41), bersama dua orang suruhanya yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Atas perbuatannnya, ketiga tersangka pun disangkakan Pasal 340-sub-pasal 338, pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com