JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik lambannya kinerja KPK dalam menelusuri kasus dugaan suap yang melibatkan politikus PDI-P Harun Masiku dan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian mengatakan, hal ini disebabkan UU KPK 19/2019 yang melahirkan birokrasi panjang dalam penelusuran kasus tindak pidana korupsi.
"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," kata Pipin dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).
Salah satu sebabnya adalah kehadiran Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: KPK Lambat Geledah DPP PDI-P, ICW: Bukti UU KPK Baru Mempersulit
Menurut Pipin, kewajiban penyidik KPK meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas KPK meningkatkan potensi penghilangan barang bukti.
"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau bocor ya, hilang semua barang bukti," tuturnya.
Oleh karena itu, dia meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK.
"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR, maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," kata Pipin.
Baca juga: KPK Gandeng Imgirasi Buru Harun Masiku
Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap. Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P.
Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepasa atasannya terlebih dahulu.
"Ketika mau pamit ke atasannya telpon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu.
Ada pun hingga Minggu (12/1/2020) kemarin KPK belum juga melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI-P terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 itu yang juga melibatkan bekas caleg PDI-P Harun Masiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.