Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-P mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.
Nazarudin diketahui meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Sebelum penetapan KPU itu, Lili mengungkapkan pada awal Juli 2019 salah satu pengurus DPP PDI-P memerintahkan seseorang yang disebut DON mengajukan gugatan uji materi ke MA.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Proses PAW di PDI-P Tak Bisa Dinegosiasi
Uji materi yang diajukan terkait pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ujar Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2019).
Gugatan ini, kata Lili, kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019.
MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.
"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDI-P mengirimkan surat kepada KPU untuk menetapkab Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas," lanjut Lili.
Sementara itu, saat ditelusuri dari lembaran putusan MA atas uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019, PDI-P memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah dan rekannya selaku advokat PDI-P yang berkedudukan di bawah partai tersebut sebagai kuasa hukum.
Baca juga: OTT Wahyu Setiawan, KPK Tetapkan Politisi PDI-P Harun Masiku sebagai Tersangka
Dari putusan tersebut juga diketahui pasal yang diuji materi adalah pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan Pasal 92 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Pasal 54 ayat (5) huruf k berbunyi 'Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut:
"tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia ataubtidak lagi memenuhi syarat sebagaicalon, dinyatakan sah untuk Partai Politik".