Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Integritas

Kompas.com - 09/01/2020, 22:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan penyelenggara pemilu di daerah untuk menjaga integritas.

Ini is sampaikan menyusul ditetapkannya Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

"Saya ingin sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritasnya. Karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 270 daerah tahun ini itu cukup penting bagi bangsa ini," ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU Lapor ke Presiden dan DPR

Terkait hal ini, Arief mengatakan, KPU akan membuat surat edaran (SE) yang disampaikan kepada semua penyelenggara pemilu di daerah.

Arief ingin peristiwa yang menimpa Wahyu nenjadi pelajaran oleh penyelenggara pemilu.

"Tentu saya akan memberikan pesan baik tertulis maupun lisan kepada semua teman-teman yang sedang menyelenggarakan pilkada di 270 daerah. Akan segera saya keluarkan SE agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita," tambahnya.

KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK yang Menjaring Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Menurut Lili, total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara itu, Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com