Setelah gelar perkara, KPK mengungkap adanya dugaan kasus suap terkait proyek infrastuktur dan menetapkan enam orang tersangka yaitu Saiful, Sunarti, Judi, Sanadjihitu, Totok, dan Ibnu.
Alex menyebut uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan merupaka bagian dari suap yang diberika Ibnu dan Totok setelah perusahaannya dimenangkan dalam tender proyek infrasturktur di Sidoarjo.
"Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," kata Alex.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Kena OTT KPK, Mahfud: Bagus, Tidak Ada yang Berubah!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.