Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Jiwasraya 2 Kali Selama 2010-2019, Ini Temuan BPK

Kompas.com - 08/01/2020, 21:32 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebanyak dua kali dalam kurun waktu tahun 2010-2019.

Pertama, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tahun 2016.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, temuannya antara lain investasi yang tidak didukung dengan kajian usulan penempatan saham yang memadai serta kurang optimal dalam mengawasi reksadana.

"PT AJS berpotensi terhadap resiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian medium term note dari PT Hanson Internasional dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki, dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik," ungkap Agung saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: BPK Sebut Jiwasraya Investasi di Saham Gorengan Ini, Apa Saja?

Menindak lanjuti temuan itu, BPK kemudian melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan sejak tahun 2018.

Berdasarkan temuan BPK, Jiwasraya membukukan laba semu sejak tahun 2006 melalui rekayasa akuntansi. Padahal, perusahaan tersebut sudah merugi.

Kerugian itu disebabkan karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi sejak tahun 2015.

"Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah sehingga mengakibatkan adanya negative spread. Pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan liquiditas pada PT AJS yang berujung pada gagal bayar," katanya.

Pada penjualan produk saving plan tersebut, BPK juga menemukan sejumlah penyimpangan.

 Baca juga: BPK Buka-bukaan Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Erick Thohir

Di antaranya, penunjukan pejabat yang tidak sesuai ketentuan, pengajuan cost of fund langsung kepada direksi tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak sesuai dokumen perhitungan dan review cost of fund, serta diduga adanya konflik kepentingan.

"Dalam pemasaran pada produk saving plan yang diduga terjadi konflik kepentingan atau conflict of interest karena pihak-pihak terkait di PT AJS mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut," ujar dia.

Kemudian, Jiwasraya juga diduga melakukan investasi pada saham dengan kualitas rendah.

Dugaan penyimpangan lainnya antara lain, pembelian dan penjualan saham tidak berdasarkan data valid, negosiasi harga saat jual beli saham, serta kepemilikan saham tertentu yang melebihi batas maksimal.

Agung mengatakan bahwa pemeriksa BPK terus mendalami dugaan tersebut. Namun, indikasi sementara kerugian akibat transaksi itu sekitar Rp 4 triliun.

Baca juga: Jiwasraya Disarankan Jual Aset

Lalu, pada Juni 2018, BPK memeriksa 28 produk reksadana Jiwasraya.

"Di antaranya sebanyak sekitar 20 produk reksadana PT AJS di atas 90 persen. Reksadana tersebut sebagian besar adalah reksadana dengan underline saham berkualitas rendah dan tidak liquid," tutur Agung.

Menurut BPK, indikasi kerugian sementara akibat penurunan nilai saham reksadana sekitar Rp 6,4 triliun.

Saat ini, BPK juga melakukan penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut, sesuai permintaan Kejaksaan Agung.

Agung mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu sekitar dua bulan.

"BPK sampai saat ini terus bekerja sama dengan Kejagung untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut dan direncanakan dapat selesai dalam waktu sekitar 2 bulan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com