JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi enggan mengomentari penangkapan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, yang mengadvokasi kasus dugaan pelarangan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung Sumatera Barat.
Ia menilai kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum sehingga tak layak untuk dikomentari lagi.
"Itu kan sudah masuk ranah hukum. Jangan saya komentar lagi," kata Fachrul Razi di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Mahfud Sebut Polri Tak Tahan Sudarto Terkait Unggahan Larangan Natal
Ia mengatakan, dengan adanya proses hukum yang dijalani polisi menunjukkan adanya bukti yang cukup.
"Kan mungkin sudah ada bukti yang cukup. Coba tanya polisi, lah. Kan memang sudah ranah hukum kalau di polisi. Jangan lagi komentar, nanti salah," kata dia.
Dikutip dari TribunPadang.com, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2020).
Sudarto merupakan pemilik akun Facebook Sudarto Toto.
Baca juga: Polda Sumbar Persilakan Kuasa Hukum Sudarto Ajukan Praperadilan
Penangkapan tersebut diduga terkait unggahan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.
Unggahan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, Sudarto diamankan pada Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Veteran, Purus, Kota Padang.
Setelah diamankan, Sudarto menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar.
Baca juga: Duduk Perkara Ditangkapnya Sudarto Terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya
Dijelaskan Stefanus, pemeriksaan tersebut terkait penyebaran informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat atau SARA.
Penangkapan dan pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Dharmasraya.
"Adanya laporan dari masyarakat Dharmasraya, dan diamankan," kata Stefanus.
Dari pemeriksaan, kata dia, ditemukan alat bukti berupa keterangan ahli, dan petunjuk berupa softcopy print screen dinding akun Facebook Sudarto Toto.
"Diduga pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.