JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan pemberhentian Wakil Bupati Nduga dari Gubernur Papua.
Sampai saat ini, kata Akmal, surat usulan pemberhentian itu belum ada.
"Kita belum menerima usulan (pemberhentian) dari Gubernur Papua. Sampai sekarang. Kita tunggu dari Gubernur," ujar Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Kemendagri Percayakan Mundurnya Wakil Bupati Nduga ke Gubernur Papua
Menurut Akmal, Kemendagri tidak mematok batas waktu tertentu dalam menunggu adanya surat tersebut.
Sebab, kata Akmal, mengundurkan diri adalah hak kepala atau wakil kepala daerah.
"Hanya saja kami mencoba mengawal proses administrasinya. Karena mundur begitu saja kan tidak boleh. Untuk duduk jadi kepala daerah dengan SK, maka Berhenti juga pakai SK," tegas Akmal.
Saat disinggung tentang apakah Wakil Bupati Nduga saat ini masih bekerja, Akmal mengaku tidak tahu.
Baca juga: Wakil Bupati Nduga Mengundurkan Diri, Kemendagri: Itu Hak
"Saya enggak tahu. Tanya ke Pemerintah Provinsi Papua ya," ujar dia.
Sebelumnya, kabar pengunduran diri Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge, dikicaukan pertama kali oleh pengguna Twitter Timur Matahari melalui akun @jayapuraupdate.
Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, "Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge, menyatakan mundur dari jabatannya.. di hadapan masyarakat".
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan