JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjamin para pegawai negeri sipil yang terdampak banjir dapat mengajukan cuti hingga satu bulan.
Tjahjo mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," kata Tjahjo dalam siaran pers, Kamis (2/2/2019).
Tjahjo menuturkan, peraturan tersebut menyatakan bahwa terdapat lima jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.
Baca juga: Kena Dampak Banjir, PNS Dapat Jatah Cuti
Cuti dengan alasan penting, kata Tjahjo, bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.
Tjahjo melanjutkan, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
"Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan jatah cuti kepada para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang terdampak banjir.
Baca juga: Pemerintah Beri Santunan Rp 15 Juta untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir di Jabodetabek
Cuti yang didapat tersebut tergolong dalam cuti karena alasan penting dan lamanya cuti bisa diberikan hingga wakyu satu bulan.
"Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2020).
Hujan yang mengguyur sejak Selasa (31/12/2019) hingga Rabu (1/1/2020), telah mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek.
Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Akan Terjadi 5-10 Januari 2020
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sebanyak 16 orang meninggal dunia akibat banjir.
"Saat ini BNPB masih terus melakukan pendataan dari berbagai sumber dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi (Kapusdatinkom) BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1/2020).
Dari 16 korban meninggal dunia, sebanyak 8 orang berasal dari wilayah DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.