Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

200 Terpidana Mati Belum Dieksekusi pada 2019, Ini Penjelasan Kejagung

Kompas.com - 31/12/2019, 10:32 WIB
Allizha Puti Monarqi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Ali Mukartono mengakui sulit mengeksekusi terpidana hukuman mati meski perkara telah berkekuatan hukum tetap/inkrah.

Saat ini, lebih dari 200 terpidana hukuman mati belum dieksekusi hingga penghujung 2019.

"Perkara inkrah itu bukan berarti langsung bisa dieksekusi hukuman mati karena di sini ada UU tentang grasi. UU grasi mengatakan bahwa permohonan grasi menunda ekskusi. Itu persoalan pertama," ujar Ali di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Imparsial Sebut Eksekusi Mati pada Era Jokowi-JK meningkat Tajam

Selain UU Grasi, Ali menjelaskan ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan ditundanya eksekusi hukuman mati.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Pasal 268 ayat (3) KUHAP tentang pengajuan PK hanya diperbolehkan satu kali.

"Oleh MK dicabut, kemudian UU Grasi juga demikian dikatakan bahwa pengajuan grasi paling lama satu tahun setelah perkara. Pasal ini pun dicabut oleh MK," ujar Ali.

Menurut Ali, hal tersebut membuat eksekusi hukuman mati menjadi sulit dilakukan. Langkah hukum terpidana seperti tanpa ujung. 

Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Lanjutkan Eksekusi Mati

Efeknya, sebagian besar tuntutan hukuman mati belum dilakukan karena ada hak-hak hukum yang belum selesai akibat dari peraturan perundang-undangan yang demikian.

"Inilah hal-hal yang menjadi penunda eksekusi. Tetapi kami tetap melaksanakan yang betul-betul bisa kami laksanakan, kami akan tindak lanjut dan kami selesaikan untuk hukuman mati," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati akan tetap dilakukan.
Terutama kepada terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 6 Agustus 1890, Eksekusi Mati Pertama dengan Kursi Listrik

"Ada beberapa perkara yang belum inkrah. (Setelah inkrah), pasti kita akan eksekusi," ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Ia menekankan, hukuman mati tercantum pada peraturan perundangan di Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya sebagai aparat penegak hukum wajib melaksanakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com