Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Skimming Warga Negara Malaysia Ditangkap di Makassar

Kompas.com - 27/12/2019, 20:54 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Malaysia, Muhammad Azmi bin Abdullah (35) tertangkap tangan melakukan skimming di salah satu ATM BNI di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/12/2019).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, Azmi diketahui membobol ATM BNI setelah petugas bank yang sedang melakukan repairing di salah satu mesin ATM mencurigai Azmi yang memiliki banyak kartu saat tarik tunai.

"Petugas curiga karena melihat tersangka membawa banyak kartu ATM yang tidak sama dengan ATM milik BNI sehingga mengamankan tersangka dan membawa ke posko di Jalan Penghibur," kata Yudhiawan, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Pelaku Skimming, Bobol Uang Nasabah Rp 1,8 Miliar hingga Sindikat Internasional

Yudhiawan mengatakan, setelah polisi melakukan pengembangan di salah satu hotel tempat Azmi menginap menemukan uang berjumlah Rp 100 juta serta Rp 300.000.

Dia menduga uang tersebut diduga hasil perbuatan skimming selama berada di Makassar.

"Cara kerjanya masih kita kembangkan, yang jelas ini yang kita temukan di kamarnya banyak sekali kartu aneh. Ini kartu biasa tapi bisa menyimpan data, kartunya dari Malaysia," lanjut Yudhiawan. 

Saat diamankan, kata Yudhiawan, polisi menemukan uang hasil skimming berjumlah Rp5,5 juta selama di Makassar di dalam dompet Azmi.

Dikatakan Yudhiawan, Azmi tiba di Makassar pada tanggal 23 Desember dengan menggunakan visa wisata. 

Sebelum beraksi di Makassar, Azmi terlebih dahulu beraksi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: WNA Turki Pelaku Skimming Ditangkap, Bobol Uang Nasabah Rp 1,8 Miliar

Dia menambahkan, Azmi diperintah oleh seseorang yang dipanggil Bro yang kini berada di Negeri Jiran. 

"Tersangka bekerja pada seseorang yang dipanggil bro yang merupakan warga negara asal Bulgaria yang sampai sekarang masih kita buru," ujarnya.

Azmi dijerat Pasal UU ITE Nomor 19 tahun 2016 juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com