Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kabar Wabup Nduga Mundur, Wapres Pastikan Pendekatan Keamanan Hanya Sementara

Kompas.com - 26/12/2019, 16:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, dia masih menunggu kepastian kabar mundurnya Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun, terkait alasan kekecewaan lantaran ada warga Nduga yang tertembak aparat keamanan di sana, Ma'ruf Amin memastikan keberadaan aparat di Papua hanya sementara.

"Saya kira pendekatan keamanan itu sepanjang itu masih di Nduga masih ada (ancaman keamanan). Kalau sudah selesai saya kira pasti ditarik (pasukannya)," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Ma'ruf pun mengatakan, pemerintah tak hanya menggunakan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik di Papua.

Baca juga: Menko Polhukam Sebut Mundurnya Wakil Bupati Nduga Sebagai Manuver Politik Biasa

Menurut dia, pemerintah juga menggunakan pendekatan sosial ekonomi untuk menyalahkan masalah keadilan sosial di sana.

"Pendekatan yang dilakukan tidak hanya keamanan, juga kan sosial, ekonomi pendidikan. Jadi kalau keamanan itu hanya bersifat sementara sampai situasi kondusif," ujar Ma'ruf Amin.

Kabar pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, Wentius Nimiangge, ditulis oleh pengguna Twitter Timur Matahari melalui akun @jayapuraupdate.

Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, "Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge, menyatakan mundur dari jabatannya.. di hadapan masyarakat".

Unggahan itu juga disertai tiga foto.

Baca juga: Pemprov Papua Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga

Di tiga foto itu, terlihat seorang pria berkemeja batik hitam dan celana warna senada, bicara di hadapan banyak orang di sebuah tempat yang lapang. Pria itu terlihat bertelanjang kaki dan menggunakan pengeras suara.

Meski demikian, Asisten I Sekda Papua Doren Wakerkwa menegaskan bahwa Pemprov Papua hingga kini belum mendapatkan surat resmi pengunduran diri Wentius.

"Sampai saat ini secara resmi DPR Nduga harus melakukan evaluasi terhadap pernyataan Wakil Bupati Nduga. Ini sesuai dengan Pasal 26 UU 23 tahun 2014. Sampai saat ini Pemprov belum mendapat surat resmi dari Pemkab Nduga melalui mekanisme dewan," kata dia, saat dihubungi, Kamis (26/2/2019).

Doren mengatakan, pengunduran diri seorang pejabat negara harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dilakukan secara tertulis dan juga harus disampaikan ke DPRD setempat.

Sebelum sampai ke tingkat provinsi, DPRD Nduga harus menggelar rapat paripurna untuk membahas pengunduran diri tersebut.

Namun, Doren juga menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan Wakil Bupati Nduga, Wentius Nemiangge.

Menurut dia, sebagai pejabat negara seharusnya Wentius harus lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan di tengah masyarakat.

"Seorang bupati/wakil bupati mengundurkan diri harus punya alasan yang jelas, hanya karena rakyat jadi korban dalam kekacauan lalu dijadikan alasan mengundurkan diri. Harus ada hal-hal yang prinsip, misalnya melanggar peraturan yang besar, itu baru bisa diambil langkah-langkah sesuai mekanisme pemerintahan," tutur Doren.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com