Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta KPU Membuat PKPU Aturan Kampanye Pilkada di Medsos

Kompas.com - 23/12/2019, 16:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan aturan soal kampanye pilkada di media sosial dalam Peraturan KPU (PKPU).

Pasalnya, pada pilkada sebelumnya, hal ini belum diatur secara detail. Padahal, beberapa tahun belakangan, calon kepala daerah banyak menggunakan media sosial untuk berkampanye.

"Kalau dari teknis pemilu kami mendorong peraturan kampanye terkait dengan kampanye pilkada besok cara kampanye di medsos diatur lebih detail ya. Kan kemarin tidak terlalu banyak diatur," kata Afif usai sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Afif mengatakan, pengalaman pilkada dan pemilu sebelumnya, Bawaslu tak bisa turun tangan terlalu jauh dalam hal pelanggaran kampanye melalui media sosial.

Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Jabar Petakan 4 Potensi Pelanggaran

Sebab, selain tak diatur detail di PKPU maupun Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Pilkada, penyelenggara pemilu terhambat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa yang punya wewenang untuk melakukan penindakan dalam penyalahgunaan sosial media adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

"Misalnya ada satu akun yang melakukan ujaran kebencian, itu enggak bisa langsung kami turunkan (unggahan atau akunnya). Kami mesti koordinasi dengan Kominfo, koordinasi dengan platform lain," ujar Afif.

Baca juga: Bawaslu Dorong Ada Revisi UU untuk Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada

Panjangnya proses penindakan itu, kata Afif, berujung pada ketidakefektifan.

Pengalaman pada pemilu, akun media sosial yang melanggar aturan kampanye baru diturunkan setelah pemilu itu selesai.

Oleh karena itu, Afif berharap, perihal kampanye ini bisa diatur secara detail supaya meminimalisasi pelanggaran.

"Kita berharap besok ini sudah mulai terpetakan dan diatur oleh penyelenggara teknisnya yaitu KPU, bagaimana agar lalu lintas komunikasi di media sosial ini juga ada aturannya," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com