Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPI Tak Persoalkan Dana Parpol, Ada atau Tak Ada Optimistis Tetap Eksis

Kompas.com - 13/12/2019, 19:03 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono mengaku tak terlalu mempersoalkan dana bantuan partai politik dari pemerintah.

Menurutnya, jika dana bantuan parpol pun tak ada, PKPI akan tetap eksis.

"Memang uniknya PKPI ini ada atau enggak adanya dana (parpol), insya Allah akan terus tetap eksis. Selama ini tanpa bantuan apa pun daerah tetap berjuang untuk PKPI dan terus bergerak," kata Diaz di Hotel Mercure Simatupang, Jl TB Simatupang, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Diaz mengakui dana bantuan parpol saat ini terbilang kecil, yakni sebesar Rp 1.000 per suara.

Besaran dana bantuan parpol itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Baca juga: KPK dan LIPI Usulkan Besaran Dana Parpol Senilai Rp 8.461 per Suara

Sementara itu, kini muncul usul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan indonesia (LIPI) untuk mengubah besaran dana partai politik menjadi Rp 8.461 suara per suara.

"Iya ya, masih kecil. Kalau nggak salah Rp 1.300-an ya," ujarnya.

Namun, Diaz kembali menekankan dirinya tak khawatir soal dana bantuan parpol tersebut.

Ia optimistis PKPI mampu menjadi partai besar meski dana bantuan parpol pun tak ada.

"Dengan lima tahun saya rasa PKPI akan lebih besar tanpa atau dengan adanya bantuan pemerintah, kita akan eksis dan maju," ujar Diaz.

Baca juga: Naik Dua Kali Lipat, Dana Parpol Jadi Rp 5.000 Per Suara pada 2020

Diberitakan, KPK dan Lembaga Ilmu Penegatahuan Indonesia mengusulkan perubahan besaran dana partai politik menjadi Rp 8.441 suara per suara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan angka Rp 8.461 per suara itu merupakan uang yang mesti diberikan pemerintah yakni 50 persen dari total perkiraan kebutuhan partai politik.

"Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara asalah Rp 8.461 tahun pertama itu, 50 persennya yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Ro 16.000-an tapi karena 50 persen (ditanggung pemerintah) jadi Rp 8.461," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2019).

Kompas TV Mahalnya ongkol politik di penyelenggaran pemilu bukan rahasia lagi, peserta pemilu harus menyiapkan dana yang besar untuk maju menjadi anggota legislatif ataupun Presiden. Belum lagi parpol harus ikut "nyumbang" pada Capres-Cawapres yang diusungnya. Hal ini menjadi sorotan, saat Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno "menyentil" soal parpol-parpol koalisi pendukungnya yang belum menyumbangkan dana kampanye. Apakah Pileg dan Pilpres berlangsung serentak membuat partai politik memilih lebih berkontribusi memenangkan dulu Pileg mereka? KompasTV akan membahasnya bersama Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, Bendahara tim kampanye nasional Jokowi-Maruf Syafrizal. Dan Dari Bandung, Jawa Barat bergabung pengamat komunikasi politik Universitas Pendidikan Indonesia Karim Suryadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com