Menurutnya, jika dana bantuan parpol pun tak ada, PKPI akan tetap eksis.
"Memang uniknya PKPI ini ada atau enggak adanya dana (parpol), insya Allah akan terus tetap eksis. Selama ini tanpa bantuan apa pun daerah tetap berjuang untuk PKPI dan terus bergerak," kata Diaz di Hotel Mercure Simatupang, Jl TB Simatupang, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Diaz mengakui dana bantuan parpol saat ini terbilang kecil, yakni sebesar Rp 1.000 per suara.
Besaran dana bantuan parpol itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Sementara itu, kini muncul usul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan indonesia (LIPI) untuk mengubah besaran dana partai politik menjadi Rp 8.461 suara per suara.
"Iya ya, masih kecil. Kalau nggak salah Rp 1.300-an ya," ujarnya.
Namun, Diaz kembali menekankan dirinya tak khawatir soal dana bantuan parpol tersebut.
Ia optimistis PKPI mampu menjadi partai besar meski dana bantuan parpol pun tak ada.
"Dengan lima tahun saya rasa PKPI akan lebih besar tanpa atau dengan adanya bantuan pemerintah, kita akan eksis dan maju," ujar Diaz.
Diberitakan, KPK dan Lembaga Ilmu Penegatahuan Indonesia mengusulkan perubahan besaran dana partai politik menjadi Rp 8.441 suara per suara.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan angka Rp 8.461 per suara itu merupakan uang yang mesti diberikan pemerintah yakni 50 persen dari total perkiraan kebutuhan partai politik.
"Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara asalah Rp 8.461 tahun pertama itu, 50 persennya yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Ro 16.000-an tapi karena 50 persen (ditanggung pemerintah) jadi Rp 8.461," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/19030041/pkpi-tak-persoalkan-dana-parpol-ada-atau-tak-ada-optimistis-tetap-eksis
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.