Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji 9 Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020

Kompas.com - 12/12/2019, 21:57 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah yang diajukan Perludem dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam salah satu amar putusannya, MK menyatakan, eks napi korupsi dapat tetap mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dalam rentang lima tahun setelah bebas dari penjara.

Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dalam peraturan baru itu, tidak ada klausul yang melarang eks koruptor mencalonkan diri.

Padahal sebelumnya sempat muncul diskursus KPU melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Lantas, seperti apa sikap sembilan partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyikapi putusan MK dan PKPU baru?

1. PDI Perjuangan

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya tidak akan mencalonkan kandidat eks napi korupsi.

Ia pun memastikan, PDI Perjuangan akan lebih selektif dalam menjaring kandidat. Penelusuran terhadap latar belakang calon kepala daerah pun akan lebih ketat.

“Prinsip PDI Perjuangan, karena menjadi kepala daerah itu punya tanggung jawab masa depan masyarakat, bangsa dan negara. Harus disertai dengan rekam jejak yang baik, kredibilitas yang baik, meskipun hukum memperbolehkan itu, PDI Perjuangan tidak akan mencalonkan yang bersangkutan,” kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyatakan, pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Ia juga memastikan bahwa partainya tidak akan mengusung eks napi korupsi di pilkada.

“Sudah lihat sendiri Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri), gitu loh, declare-nya clear untuk caleg tidak diizinkan kemarin, pilkada juga tidak diizinkan kemarin,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

2. Partai Persatuan Pembangunan

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi memastikan, partainya tak akan mengusung calon kepala daerah yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Sikap itu, menurut dia, tak hanya ditunjukkan PPP kali ini saja.

"Dan tidak hanya 2020. Pilkada 3 tahun sebelumnya, sama sekali tidak ada eks napi yang kami usung sebagai calon kepala daerah. Jadi kami dari coret pilkada kemarin-kemarin itu," kata Baidowi di Kantor DPP PPP, Rabu (11/12/2019).

Ia mengatakan, partainya memiliki divisi khusus yang bertugas memantau rekam jejak seluruh bakal calon yang mendaftar. Dari seleksi yang dilakukan, eks napi korupsi akan tereliminasi dengan sendirinya.

"Sekarang kan sangat mudah melibatkan pihak ketiga untuk mentracking ini pernah enggak korupsi. Bisa sangat mudah. Apalagi dengan era media yang sangat terbuka itu hampir semuanya terlacak dan sudah pasti tidak akan kami calonkan," lanjut dia.

3. Partai Kebangkitan Bangsa

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, meski MK masih memberikan ruang kepada eks napi korupsi untuk mencalonkan diri, namun pihaknya tidak akan mengusung mereka saat pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com