Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, Perludem Usulkan 2 Hal Ini

Kompas.com - 11/12/2019, 17:40 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diikuti sejumlah peraturan teknis yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga proses pemilihan calon kepala daerah dapat berjalan maksimal.

Terutama, agar masyarakat bisa mengetahui informasi secara detail tentang rekam jejak kandidat kepala daerah yang akan dipilih.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan Perludem. Salah satu poin putusannya yaitu eks terpidana kasus korupsi membutuhkan waktu lima tahun setelah bebas dari penjara untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Baca juga: MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, Golkar: Ya Kita Ikuti

“Pengaturan teknis yang konkret ini untuk menghindarkan pemilih dari memilih figur-figur yang bermasalah hukum,” kata Titi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019).

Untuk itu, Perludem mengusulkan dua hal. Pertama, KPU perlu membuat aturan yang memungkinkan partai politik mengganti calon yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap.

“Sebab, dengan ditangkap KPK maka si calon tidak bisa melakukan kewajibannya dalam kampanye sebagai bagian dari kerja pendidikan politik yang harus dilakukan calon,” kata dia.

Dengan aturan itu, ia menambahkan, calon tersebut tidak bisa lagi melakukan proses pencalonan secara permanen.

Usulan ini berkaca dari pengalaman Pilkada 2018, dimana ada sembilan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berstatus petahana yang terkena OTT KPK.

Kesembilan calon itu berada di wilayah Sulawesi Tenggara, Lampung Tengah, Maluku Utara, Subang, Tulungagung, Jombang, Ngada dan Malang.

“Sangat disayangkan mereka tidak bisa diganti akibat PKPU yang tidak memungkinkan itu, dan akhirnya dua orang yang sedang ditahan KPK malah terpilih memenangi pilkada. Mereka adalah Ahmad Hidayat Mus (Pilgub Maluku Utara) dan Syahri Mulyo (Pilbub Tulungagung, Jawa Timur),” ujarnya.

Kedua, KPU perlu membuat terobosan pengaturan teknis dalam terkait kampanye dan proses pemungutan dan penghitungan suara, guna menerjemahkan lebih spesifik atas klausul jujur dan terbuka dengan cara calon tersebut mengakui bahwa dirinya adalah mantan napi saat dicalonkan.

Pengaturan di PKPU kampanye dapat berupa pengumuman dan pencantuman secara konsisten informasi soal rekam jejak hukum mantan napi. Mulai dari dihukum atas kasus apa, lama vonis, hingga waktu bebas murni.

Pencantuman ini dilakukan dalam setiap dokumen dari calon yang mantan napi, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan kampanye dan juga sosialisasi pilkada.

“Selain itu di dalam ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS juga perlu diatur tentang pengumuman soal status mantan napi (dihukum atas perbuatan apa, dihukum berapa lama, dan kapan bebas murni) di papan pengumuman masuk TPS yang memuat profil (daftar riwayat hidup) calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terangnya.

Baca juga: Komisi II DPR Minta KPU Revisi PKPU Sesuai Putusan MK

Selama ini, ia menambahkan, di setiap TPS selalu diumumkan profil calon yang berkontestasi di Pilkada, namun KPU belum pernah mengatur soal pengumuman di TPS ini baik di pemilu legislatif maupun pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com