JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Transparancy International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi koruptor mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Dengan putusan tersebut, mantan terpidana korupsi baru bisa mencalonkan diri lima tahun setelah bebas.
“Putusan ini menjadi tonggak penting dan langkah maju dalam konteks pembenahan integritas politik Indonesia," kata Dadang melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Putusan MK: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Keluar Penjara
Ia menambahkan, putusan ini juga menjadi pesan penting bagi partai politik untuk memilih dan mempromosikan kandidat kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.
“Partai harusnya juga memiliki kebijakan, mekanisme, atau aturan internal yang lebih ketat lagi, yaitu memastikan politisi korup mantan napi tidak akan didukung untuk menduduki jabatan publik,” kata dia.
Baca juga: MK Beri Jeda 5 Tahun bagi Eks Koruptor Maju Pilkada, ICW: Ini Putusan Penting
Sebelumnya diberitakan, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Mahkamah menyatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Oleh karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.
Baca juga: Buntut Putusan MK, ICW Desak KPU Segera Revisi PKPU Pencalonan Pilkada
Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.
Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.