Yang paling utama dari KKR baru ini adalah mengungkapkan kebenaran dari kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, serta memberikan kewenangan kepada komisi untuk merekomendasikan kasus pelanggaran HAM, misalnya melalui Pengadilan HAM.
Penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui pengadilan HAM ad hoc (berdasarkan UU 26/2000, kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc) bukanlah hal yang mudah.
Seperti pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin, sulitnya memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah terlampau lama adalah penyebabnya.
Pemerintah sendiri mencatat saat ini terdapat 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum mampu dituntaskan.
Waktu terus berjalan. Pihak keluarga korban dan aktivis HAM tak pernah letih menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan kasus-kasus HAM masa lalu.
Semakin lama kasus-kasus ini terkatung-katung, semakin besar pula utang sejarah yang membebani langkah bangsa ini menuju kemajuan.
Bagaimana pun kendala yang akan dihadapi, kasus-kasus tersebut harus segera diselesaikan. Yang perlu ditunjukkan oleh pemerintah adalah keseriusan dan kemauaan.
Lantas, mampukah kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu tersebut terselesaikan pada periode kedua pemerintahan Jokowi?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (11/12), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.