Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sudah Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan oleh 2 Oknum Jaksa

Kompas.com - 10/12/2019, 18:04 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa sekitar 10 saksi terkait kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan seorang pihak swasta.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan, saksi yang diperiksa terdiri dari pihak internal Kejati DKI maupun pihak eksternal.

"Hampir 10 lah. Ada luar, ada dalam," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: 2 Jaksa Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar

Pada hari ini, penyidik juga memanggil dua orang saksi terkait kasus tersebut.

Berdasarkan tampilan layar perihal jadwal pemeriksaan di Gedung Bundar, kedua saksi tersebut berinisial N dan IS.

N merupakan pegawai honorer Kejati DKI Jakarta. Sementara itu, jabatan IS tak disebutkan.

Kejaksaan Agung pun mengklaim telah memiliki sejumlah bukti untuk kasus itu. Salah satunya adalah uang tunai senilai Rp 50 juta. Uang itu diamankan dari kedua jaksa saat ditangkap.

Adi mengatakan, penyidik pun masih mendalami kasus tersebut.

"Ini masih proses untuk betul mengumpulkan alat bukti, dan tentu juga kita mau cari modusnya, dan sebagainya," ungkapnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (tim Saber Pungli) dan tim Jaksa Agung Muda Intelijen menangkap dua oknum jaksa dan seorang pihak swasta terkait dugaan pemerasan, Senin (2/12/2019) sore.

Dua oknum jaksa tersebut, yaitu Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. Kedua oknum jaksa diamankan di ruangan kantor masing-masing.

Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Copot Dua Jaksa yang Terlibat Pemerasan Rp 1 Miliar

Kemudian, pihak swasta yang diamankan berinisial CH. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci di mana CH diamankan.

Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Perkara pemerasan tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta.

Ketiga orang tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf. Adapun Yusuf merupakan salah satu saksi.

Yusuf sendiri sebagai pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada ketiga oknum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com