JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pemerintah daerah tidak mau menggaji tenaga honorer, khususnya guru.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo berkaitan dengan sulitnya para tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Tjahjo mengatakan, sudah banyak para guru honorer yang masuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Baca juga: 2020, Pemkot Tangerang Tambah Insentif untuk Guru Honorer
Namun, beberapa di antaranya juga ada yang tidak memenuhi persyaratan. Termasuk mereka yang sudah digaji sesuai upah minimum regional (UMR) daerah masing-masing.
"Ada yang sedang kami koordinasikan, karena kewenangan Kemenpan RB tidak bisa sendiri memutuskan. Dia diangkat karena melibatkan Kementerian Keuangan, dan daerah yang mengusulkan tenaga honorer daerah. Tapi sekarang daerah tidak mau bayar," kata Tjahjo di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Tjahjo mengatakan, permasalahan yang terjadi saat ini adalah pemda tidak mau menggaji para guru honorer itu.
Mereka malah meminta pemerintah pusat yang membayarkan gaji untuk para honorer itu.
Baca juga: Gaji Guru Honorer Naik, Edy Rahmayadi: Kalau Bisa Rp 100 Ribu Per Jam
"Problemnya daerah tidak mau. Minta pusat yang bayar, yang punya uang kan bukan kami. Kami hanya mengatur proses ujiannya," kata dia.
Dia mengatakan, pemda banyak mengangkat tenaga honorer tetapi ketika mereka lulus dalam tes, tidak mau membayar gajinya.
Apalagi, kata dia, UU menyangkut guru yang sebelumnya dibebankan kabupaten/kota saat ini menjadi tanggung jawab provinsi.
"Maka perlu penataan birokrasi dengan pemangkasan eselon, banyaknya inovasi, keberanian dengan membuat aturan yang simpel," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan