JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) tak boleh terlalu banyak libur.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo berkaitan dengan wacana diterapkannya libur tiga hari bagi PNS dalam sepekan.
"Jangan kebanyakan libur. Sabtu, Minggu sudah libur kok. Mosok minta tambahan. Sabtu-Minggu sudah cukup," ujar Tjahjo di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Selain itu, kata dia, sudah banyak hari-hari libur yang didapatkan para PNS.
Mulai dari hari raya, izin menikah, izin hamil, izin sakit, hingga izin beribadah.
"Masa mau minta tambah libur?" ujar Tjahjo.
Baca juga: Wacana PNS Libur Hari Jumat, PKS: Pemerintah Cerdas Sedikit Kenapa..
Diberitakan sebelumnya, Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) sedang mengkaji soal jam kerja bagi PNS sehingga dimungkinkan untuk mendapatkan penambahan libur menjadi Jumat, Sabtu dan Minggu.
Wacana tersebut dibahas dalam kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN RB pada Selasa (3/12/2019) kemarin.
Saat ini sedang disiapkan mengenai konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang nantinya PNS bisa melakukan pekerjaan dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS makin diistimewakan. Setelah muncul wacana PNS bisa bekerja dari rumah, kini ada lagi rencana PNS bisa libur di hari Jumat. Realistiskah rencana ini? Dan bagaimana memastikan pelayanan publik tidak terganggu?
Tahun depan, pemerintah akan menguji coba rencana PNS mendapat libur di hari Jumat. Rencana tersebut ditentang oleh PKS yang menyebut rencana ini tidak cerdas.
Kenyamanan Pegawai Negeri Sipil atau PNS makin diperhatikan pemerintah. Setelah wacana kerja dari rumah, kini sedang disiapkan skema jam kerja bagi PNS, yang memungkinkan mereka bisa dapat tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Menurut rencana, uji coba bakal dilakukan mulai Januari 2020 untuk 7 instansi pusat, yaitu Badan Kepegawaian Nasional, Lembaga Administrasi Negara, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.