Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Terjadi 1.056 Kasus Pelarangan Berkumpul Sepanjang 2015-2018

Kompas.com - 06/12/2019, 17:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, ada sebanyak 1.056 peristiwa pembatasan kegiatan berkumpul masyarakat di muka umum sepanjang 2015-2018.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, data itu berasal dari 34 provinsi di Indonesia yang dikumpulkan dengan sejumlah metode, yakni pemantauan media, turun langsung ke daerah (Jawa Barat, Yogyakarta dan Papua) dan pemantauan lewat jejaring yang ada di daerah.

"Sejak tahun 2015-2018, ada 1.056 peristiwa terkait pembatasan kebebasan berkumpul secara damai. Peristiwa itu menyangkut beberapa isu," ujar Yati dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2019).

Baca juga: Kontras Sebut SKB 11 Menteri Seperti Peraturan Rezim Orde Baru

Isu yang dimaksud, yakni kebebasan berkeyakinan, utamanya untuk pemeluk agama minoritas.

Kemudian, kegiatan berkumpul untuk mendiskusikan topik yang berhubungan komunisme dan marxisme.

Ketiga, kegiatan berkumpul oleh kelompok rentan, dalam hal ini LGBT.

Keempat, kegiatan atau ekspresi masyarakat terkait isu Papua.

"Kontras menyadari bahwa angka ini masih merupakan yang terdokumentasi. Masih terbuka peluang jumlahnya lebih sedikit atau diperkirakan melebihi jumlah yang tercatat," ujar Yati.

Lebih lanjut Yati menjelaskan, ada sejumlah pola dalam kejadian pembatasan berkumpul masyarakat ini.

Pertama, pola pembatasan hak berkumpul dengan menggunakan peran aparat penegak hukum yang tidak terukur.

Kedua, pola pembatasan hak berkumpul yang diarahkan secara khusus kepada kelompok-kelompok sipil yang sebenarnya sedang menggunakan hak konstitusional mereka sebagai penyeimbang diskursus negara.

Baca juga: Kontras Nilai RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sudah Tak Relevan

Ketiga, negara tidak memiliki akuntabilitas yang efektif untuk memberikan rasa keadilan kepada korban.

Yati memprediksi, situasi yang terpantau saat ini nantinya akan berdampak kepada kebebasan berkumpul di masa yang akan datang.

Dia menggarisbawahi bahwa kebebasan berkumpul merupakan hak dasar yang akan berpengaruh langsung kepada hak lain.

"Salah satunya berdampak kepada kebebasan berorganiasi dan berserikat ke depannya," tambah Yati. 

 

Kompas TV

Menteri BUMN Erick Thohir meyakini Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti kasus penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Terlebih terdapatnya kerugian negara dalam kasus ini.

Pemerintah memastikan penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara terancam hukuman pidana penjara. Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN saat melakukan jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (5/12/2019) sore. Kerugian akibat kasus penyelundupan ini diduga mencapai Rp 1,5 miliar.

Informasi lebih lengkap kasus penyelundupan motor Harley di pesawat Garuda Indonesia kita tanyakan Jurnalis KompasTV Ery Caesaria di Mabes Polri Jakarta.

#HarleyDavidson #AriAskhara #GarudaIndonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com