JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya ingin diberi kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penindakan pidana pemilu.
Dengan begitu, dia berharap penindakan pidana pemilu bisa lebih efektif dilakukan oleh Bawaslu.
"Tentu memang yang kami harapkan ada kewenangan penyidikan, penuntutan ada di Bawaslu sehinga kami mempunyai penyidik dan penuntut sendiri seperti ketika halnya KPK sebelum terbit UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU hasil revisi)," ujar Abhan dalam acara Konferensi Nasional Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu yang digelar Bawaslu di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Sementara itu, saat ini, kata Abhan proses penanganan pidana pemilu dilakukan oleh tiga pihak yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu).
Baca juga: Bawaslu Semarang Akomodasi Aduan Santet Saat Pemilihan Wali Kota
Ketiga pihak ini adalah Bawaslu, unsur kepolisian, dan unsur kejaksaan.
Akibatnya, forum ini dinilainya tidak efektif karena seakan memiliki pemahaman yang berbeda.
"Ini satu forum tapi kepalanya berbeda, jadi enggak efektif. Kalau mau efektif catatan kami di Sentra Gakkumdu, ya satu kepala saja, yaitu Bawaslu," ujar Abhan.
Ia lantas mencontohkan kondisi saat KPK menangani tindak pidana korupsi.
Semua penyidik dan penyelidik KPK yang berasal dari unsur kepolisian tetap merujuk kepada satu kepala, yakni pimpinan KPK.
Jika kewenangan seperti layaknya KPK ini diterapkan ke depannya, Abhan mengibaratkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus pidana berasal dari Bawaslu.
"Jadi perintah sprindik-nya (nanti) dari Bawaslu. Kalau (masih pakai sistem) Gakkumdu kan sprindik-nya dari Kapolri. Kemudian untuk Bawaslu Provinsi dari Kapolda. Lalu Bawaslu kabupaten/kota dari Kapolres," ujar Abhan.
Baca juga: Bawaslu Semarang Waspadai Pelanggaran ASN Tak Netral dalam Pilkada 2020
Lebih lanjut Abhan mengatakan, Bawaslu akan mengusulkan penambahan kewenangan ini dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iya benar (harus melalui revisi UU Pemilu) tetapi nanti tergantung di Senayan sana, mau memperkuat Bawaslu atau sebaliknya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.