Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingin Punya Wewenang Menyidik dan Menuntut seperti KPK

Kompas.com - 05/12/2019, 20:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya ingin diberi kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penindakan pidana pemilu. 

Dengan begitu, dia berharap penindakan pidana pemilu bisa lebih efektif dilakukan oleh Bawaslu.

"Tentu memang yang kami harapkan ada kewenangan penyidikan, penuntutan ada di Bawaslu sehinga kami mempunyai penyidik dan penuntut sendiri seperti ketika halnya KPK sebelum terbit UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU hasil revisi)," ujar Abhan dalam acara Konferensi Nasional Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu yang digelar Bawaslu di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Sementara itu, saat ini, kata Abhan proses penanganan pidana pemilu dilakukan oleh tiga pihak yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu).

Baca juga: Bawaslu Semarang Akomodasi Aduan Santet Saat Pemilihan Wali Kota

Ketiga pihak ini adalah Bawaslu, unsur kepolisian, dan unsur kejaksaan.

Akibatnya, forum ini dinilainya tidak efektif karena seakan memiliki pemahaman yang berbeda.

"Ini satu forum tapi kepalanya berbeda, jadi enggak efektif. Kalau mau efektif catatan kami di Sentra Gakkumdu, ya satu kepala saja, yaitu Bawaslu," ujar Abhan.

Ia lantas mencontohkan kondisi saat KPK menangani tindak pidana korupsi.

Semua penyidik dan penyelidik KPK yang berasal dari unsur kepolisian tetap merujuk kepada satu kepala, yakni pimpinan KPK.

Jika kewenangan seperti layaknya KPK ini diterapkan ke depannya, Abhan mengibaratkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus pidana berasal dari Bawaslu.

"Jadi perintah sprindik-nya (nanti) dari Bawaslu. Kalau (masih pakai sistem) Gakkumdu kan sprindik-nya dari Kapolri. Kemudian untuk Bawaslu Provinsi dari Kapolda. Lalu Bawaslu kabupaten/kota dari Kapolres," ujar Abhan.

Baca juga: Bawaslu Semarang Waspadai Pelanggaran ASN Tak Netral dalam Pilkada 2020

Lebih lanjut Abhan mengatakan, Bawaslu akan mengusulkan penambahan kewenangan ini dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Iya benar (harus melalui revisi UU Pemilu) tetapi nanti tergantung di Senayan sana, mau memperkuat Bawaslu atau sebaliknya," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com