Omnibus law merupakan dua undang-undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM sebagai penyederhanaan regulasi.
"Yang dua ini, yang tinggal sedikit lagi ini, tetap kita masukkan ke dalam prolegnas prioritas, carry-over, di 2020. Ini sudah kesepakatan kita dan saya sudah bicara dengan teman-teman di Baleg soal ini," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Yasonna menekankan bahwa pemerintah berupaya untuk segera menyelesaikan rancangan kedua undang-undang tersebut.
Ia memperkirakan rancangan undang-undang sudah dapat diajukan ke DPR pada akhir Desember atau awal Januari 2020.
"Yang super prioritas itu adalah omnibus law, kita akan selesaikan dengan cepat karena antara DPR dan kita (pemerintah) sudah terus berjalan, mencoba berkomunikasi," kata Yasonna.
"Sekarang tim terus (melakukan) konsinyering setiap hari untuk menyelesaikan ini, baik pajak maupun cipta lapangan kerja dan UMKM," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
Hal ini disampaikan dalam pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/2019).
Melalui Omnibus Law, pemerintah akan menyederhanakan regulasi yang berbelit dan panjang dengan membuat dua undang-undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/16060471/menkumham-omnibus-law-akan-masuk-prolegnas-prioritas-2020