Baca selengkapnya: Agnez Mo Dikecam gara-gara Mengaku Tak Berdarah Indonesia, Moeldoko Membela
3. Presiden Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyebut, grasi ke Annas Maamun telah ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama setahun. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman dari seharusnya tujuh tahun pada vonis kasasinya.
Pengurangan hukuman itu membuat Annas akan bebas pada Oktober 2020.
Baca selengkapnya: KPK Kaget Presiden Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.